Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2019/PN Ban PT. BANK RAKYAT INDONESIA 1.Nurhaeda
2.Awaluddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2019/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAERUN HAJUDDINPT. BANK RAKYAT INDONESIA
2MUH. ROSTAN TAHIRPT. BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Nurhaeda
2Awaluddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.599.775,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam                        Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.88/4875/8/2017 Tanggal 23 Agustus 2017; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 45.599.775,- (Empat puluh lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima  rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00027 Desa Bonto Salluang , Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Nurhaedah Binti Jari (Tergugat I),  yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00027 Desa Bonto Salluang , Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Nurhaedah Binti Jari (Tergugat I)  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00027 Desa Bonto Salluang , Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, atas nama Nurhaedah Binti Jari (Tergugat I), untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak