Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2019/PN Ban PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.Sanna
2.Samad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2019/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDDY BESTARIPT BANK RAKYAT INDONESIA
2ILHAM ISMAILPT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Sanna
2Samad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.727.717,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam                        Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4877-01-010435-10-3 Tanggal 26 Januari 2016; di mana total tunggakan tercatat sebesar                      Rp. 62.727.717,- (Enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh belas  rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 201 Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sanna Binti Sino (Tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 201 Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sanna Binti Sino (Tergugat I), berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 201 Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, atas nama Sanna Binti Sino (Tergugat I), untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak