Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Ban BRIPKA MUCHLIS IBNU HAJAR Tri Setiawan Bin H. Baharuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/02.a/VI/2021/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA MUCHLIS IBNU HAJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tri Setiawan Bin H. Baharuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 Sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Sungai Calendu Kel. Mallilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, telah terjadi Penganiayaan ringan berawal ketika Lel. MUH. RIZAL Bin RUSTANG mengantarkan paket kiriman barang ( COD / Cash On Delevery ) yang dipesan oleh istriĀ  Lel. WAWAN pada hari sabtu tanggal 24 April 2021,dimana pada saat itu saya langsung meminta uang barang dan ongkos kiriman,namun pada saat itu istri Lel. WAWAN mengatakan kepada saya dana tersebut akan ditransfer malamnya,namun sampai malam hari dana transfer belum masuk ke rekening Lel. MUH. RIZAL Bin RUSTANG,sehingga dana tersebut Lel. MUH. RIZAL Bin RUSTANG yang gantikan.Keesokan harinya tepatnya hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 16.00 WITA saya tiba dirumah Lel. WAWAN untuk meminta dana paket kiriman yang sudah di bayarkan oleh Lel. MUH. RIZAL Bin RUSTANG,namun pada saat itu Lel. WAWAN langsung melemparkan paket tersebut kebadan Lel. MUH. RIZAL Bin RUSTANG dan langsung memukul lengan tangan kiri dan juga memukul kepala Lel. MUH. RIZAL Bin RUSTANG dengan menggunakan kepalangang tangan kanan,tapi pada saat itu lelaki WAWAN memukul kepala Lel. MUH. RIZAL Bin RUSTANG, Lel. MUH. RIZAL Bin RUSTANG memakai helm.Dan atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan,sehingga kejadian itu di Laporkan ke Mapolsek Bantaeng untuk di Proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya