Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Ban BRI Cabang Bantaeng 1.Rahman
2.Jumasia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Bantaeng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahman
2Jumasia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.988.714,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 196.988.714,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS EMPAT BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 99.524.000,- ( SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU ) ditambah bunga sebesar 97.464.714,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak