Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.PUJI ASTUTY, S.H
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/P.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHHERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (selanjutnya disebut Terdakwa HERIN) bersama-sama dengan Saksi WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN (Penuntutan diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.25 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (Satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu;
  2. 1 (Satu) buah potongan pipet warna kuning tempat sabu;
  3. 1 (Satu) korek gas;
  4. 1 (Satu) batang pireks kaca;
  5. 2 (Dua) batang pipet bening berbentuk letter L;
  6. 3 (Tiga) batang pipet bening sendok sabu;
  7. 4 (empat) batang pipet bening;
  8. 1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y01A warna biru milik Saksi WANDY (berkas terpisah)

Setelah itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan badan tehadap Terdakwa HERIN, ditemukan barang bukti berupa :

  1. uang tunai sejumlah Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah);
  2. 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A15 warna silver milik Terdakwa HERIN;
  3. 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna ungu tanpa plat dengan nomor rangka MH31YD001EJ006385 dan nomor mesin 1YD-006390;
  4. 1 (Satu) lembar STNK motor YAMAHA FINO warna ungu.
  • Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi WANDY (berkas terpisah) dan Terdakwa HERIN menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh paket sabu-sabu tersebut dibeli oleh Saksi WANDY (berkas terpisah) dari YUDI (DPO) namun belum sempat dikonsumsi oleh Saksi WANDY (berkas terpisah) dan Terdakwa HERIN. kemudian Saksi WANDY (berkas terpisah) dan Terdakwa HERIN juga menyampaikan bahwa Saksi WANDY (berkas terpisah) sendiri yang melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sementara Terdakwa HERIN yang meminjamkan/memfasilitasi sepeda motor kepada Saksi WANDY (berkas terpisah) sebagai sarana transportasi untuk digunakan Saksi WANDY untuk membeli narkotika jenis sabu dengan YUDI (DPO) di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa HERIN menunggu di Wisma Bintang dan sebelumnya pada tanggal 15 April 2025 Saksi WANDY (berkas terpisah) dan Terdakwa HERIN sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari YUDI (DPO) untuk digunakan bersama-sama di rumah milik Terdakwa HERIN di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya Saksi WANDY (berkas terpisah) dan Terdakwa HERIN beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1712/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0974 (nol koma nol sembilan tujuh empat) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0471 (nol koma nol empat tujuh satu) gram, dengan nomor barang bukti 3902/2025/NNF milik WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN dan HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA

Dengan kesimpulan barang bukti 3902/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERIN dan Saksi WANDY (berkas terpisah) telah bermufakat untuk membeli Narkotika Golongan I tersebut dengan pembagian peran yakni Saksi WANDY (berkas terpisah) yang melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sementara Terdakwa HERIN membantu dan memfasilitasi Saksi WANDY (berkas terpisah) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan cara meminjamkan 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna ungu tanpa plat dengan nomor rangka MH31YD001EJ006385 dan nomor mesin 1YD-006390 sebagai sarana transportasi untuk melakukan tindak pidana;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERIN dan Saksi WANDY (berkas terpisah) telah bermufakat untuk membeli Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

------- Perbuatan Terdakwa HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA dan Saksi WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN (Penuntutan diajukan secara terpisah) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (selanjutnya disebut Terdakwa HERIN), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kamar 01 Wisma Bintang Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 April Tahun 2025 sekira pukul 20.35 Wita, Terdakwa HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA bersama-sama dengan Saksi WANDY SETIAWAN Alias WANDY Bin ARFAN (Penuntutan diajukan secara terpisah) menyewa kamar di Wisma Bintang Kamar 01 Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah berada di dalam kamar, Saksi WANDY (berkas terpisah) menunjukkan narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsi bersama. setelah itu Saksi WANDY (berkas terpisah) menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah keset yang berada di depan kamar mandi yang mana sebelumnya Saksi WANDY (berkas terpisah) juga menyimpan pipet dan korek api di bawah keset tersebut.
  • Bahwa Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Wisma Bintang Kamar 01 Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng beserta ciri-ciri orang yang diduga pelaku tindak tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI tiba di lokasi dan langsung melakukan pengintaian. pada saat yang bersamaan Saksi WANDY (berkas terpisah) menyuruh Terdakwa HERIN untuk pergi membeli korek dan rokok dengan mengatakan “PERGIKO BELI KOREK SAMA ROKOK KARENA KURANG SATUKI KOREKNYA” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa HERIN turun ke parkiran wisma bintang dan mengendarai sepeda motor milik Bos Terdakwa HERIN untuk pergi membeli rokok dan korek kemudian pada saat hendak berangkat, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI menghampiri dan mengamankan Terdakwa HERIN karena mirip dengan ciri-ciri pelaku selanjutnya Terdakwa HERIN mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan Saksi WANDY (berkas terpisah) berada di dalam kamar 01 wisma bintang, selanjutnya Saksi SAHARUDDIN, Saksi ANDRI beserta Terdakwa HERIN masuk ke dalam kamar untuk mengamankan Saksi WANDY (berkas terpisah) dan setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu;
  2. 1 (Satu) buah potongan pipet warna kuning tempat sabu;
  3. 1 (Satu) korek gas;
  4. 1 (Satu) batang pireks kaca;
  5. 2 (Dua) batang pipet bening berbentuk letter L;
  6. 3 (Tiga) batang pipet bening sendok sabu;
  7. 4 (empat) batang pipet bening;
  8. 1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y01A warna biru milik Saksi WANDY (berkas terpisah)

Setelah itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan badan tehadap Terdakwa HERIN, ditemukan barang bukti berupa :

  1. uang tunai sejumlah Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah);
  2. 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A15 warna silver milik Terdakwa HERIN;
  3. 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna ungu tanpa plat dengan nomor rangka MH31YD001EJ006385 dan nomor mesin 1YD-006390;
  4. 1 (Satu) lembar STNK motor YAMAHA FINO warna ungu.

Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa HERIN dan Saksi WANDY (berkas terpisah) dan menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa HERIN dan Saksi WANDY (berkas terpisah) beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1712/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0974 (nol koma nol sembilan tujuh empat) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0471 (nol koma nol empat tujuh satu) gram, dengan nomor barang bukti 3902/2025/NNF milik WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN dan HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA

Dengan kesimpulan barang bukti 3902/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERIN dan Saksi WANDY (berkas terpisah) telah bermufakat untuk membeli Narkotika Golongan I tersebut dengan pembagian peran yakni Saksi WANDY (berkas terpisah) yang melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sementara Terdakwa HERIN membantu dan memfasilitasi Saksi WANDY (berkas terpisah) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan cara meminjamkan 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna ungu tanpa plat dengan nomor rangka MH31YD001EJ006385 dan nomor mesin 1YD-006390 sebagai sarana transportasi untuk melakukan tindak pidana;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERIN dan Saksi WANDY (berkas terpisah) telah bermufakat untuk membeli Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

------- Perbuatan Terdakwa HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

 

KETIGA

-----------Bahwa ia Terdakwa HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (selanjutnya disebut Terdakwa HERIN), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.25 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 April Tahun 2025 sekira pukul 20.15 Wita, Terdakwa HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA bersama-sama dengan Saksi WANDY SETIAWAN Alias WANDY Bin ARFAN (Penuntutan diajukan secara terpisah) menyewa kamar di Wisma Bintang Kamar 01 Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng. Setelah berada di dalam kamar, Saksi WANDY (berkas terpisah) menelpon YUDI (Daftar Pencarian Orang/Nomor Telepon 0821-5993-2170) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “HALO ADA SABU TA YANG PAKET DUA PULUH ?” lalu YUDI (DPO) menjawab “IYA ADA” lalu Saksi WANDY (berkas terpisah) mengatakan “KETEMU DIMANA ?” lalu YUDI (DPO) menjawab “KETEMU DI JALAN TA GANI” kemudian setelah itu Saksi WANDY (berkas terpisah) menutup telepon kemudian berangkat dari wisma bintang menuju ke lokasi yang ditunjukkan oleh YUDI (DPO) yakni di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng.
  • Selanjutnya Sekira pukul 20.35 WITA, Saksi WANDY (berkas terpisah) kembali ke Wisma Bintang kemudian masuk ke dalam kamar 01 dan menunjukkan narkotika jenis sabu yang sudah dibeli kepada Terdakwa HERIN sambil berkata “INIE SUDAHMA AMBIL” lalu Terdakwa HERIN (berkas terpisah) menjawab “IYO”. setelah itu Saksi WANDY (berkas terpisah) menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah keset yang berada di depan kamar mandi yang mana sebelumnya Saksi WANDY (berkas terpisah) juga menyimpan pipet dan korek api di bawah keset tersebut.
  • Bahwa setelah mengetahui bahwa Saksi WANDY (berkas terpisah) telah membeli dan menguasai narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang, Terdakwa HERIN tidak langsung melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib melainkan Terdakwa HERIN hanya diam hingga akhirnya Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) menangkap Saksi WANDY (berkas terpisah) dan mengamankan narkotika jenis sabu di Wisma Bintang Kamar 01 Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng 1 (Satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1712/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0974 (nol koma nol sembilan tujuh empat) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0471 (nol koma nol empat tujuh satu) gram.

Dengan kesimpulan barang bukti 3902/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya