Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.031.896,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA TIGA PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18.289.334,- ( DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 10.742.562,- ( SEPULUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
25 |