Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2.PUJI ASTUTY, S.H
3.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
4.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
INDRIANI MUTHMAINNAH alias INNA binti KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1708/P.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2PUJI ASTUTY, S.H
3IZMED BAYU HASTARDI, S.H
4NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRIANI MUTHMAINNAH alias INNA binti KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa INDRIANI MUTHMAINNAH ALIAS INNA BINTI KUSNADI pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 07.00 WITA saat Terdakwa INDRIANI MUTHMAINNAH ALIAS INNA BINTI KUSNADI (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang membersihkan di belakang rumah, Terdakwa didatangi oleh MUH. NAWIR (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu MUH. NAWIR (DPO) menawarkan Terdakwa untuk membantunya menjual narkotika jenis shabu dan saat itu MUH. NAWIR (DPO) menjanjikan kepada Terdakwa upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya. Mengetahui hal tersebut Terdakwa setuju untuk membantu MUH. NAWIR (DPO) menjual narkotika jenis shabu, sehingga saat itu MUH. NAWIR (DPO) kemudian menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Bahwa sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 17 April 2025 Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari MUH. NAWIR (DPO), adapun jumlah narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima untuk Terdakwa jualkan setiap penyerahannya berbeda-beda dengan kisaran atara 10 (sepuluh) saset sampai dengan 18 (delapan belas) saset.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menerima narkotika jenis shabu dari MUH. NAWIR (DPO) yaitu pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA di teras rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu Terdakwa diberikan shabu sebanyak 18 (delapan belas) saset plastik klip ukuran kecil dari MUH. NAWIR (DPO). Adapun harga jual narkotika jenis shabu dengan harga jual per sasetnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan Terdakwa meminta kepada pembeli untuk datang ke rumah Terdakwa dan menemui Terdakwa di teras rumah yang Terdakwa tingggali, lalu terlebih dahulu Terdakwa menerima uang dari pembeli narkotika jenis shabu tersebut setelah Terdakwa terima lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli shabu.
  • Bahwa selanjutnya dari adanya informasi masyarakat yang memberikan keterangan kepada aparat kepolisian bahwa di daerah Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sering terjadi transaksi jual beli narkotika, sehingga saat itu aparat kepolisian melakukan pemantauan di lokasi dimaksud, lalu saat itu aparat kepolisian melihat Terdakwa sehingga aparat kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri dan rumah milik Terdakwa, sehingga saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat cotton bud berisi 16 (enam belas) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu ditemukan di atas lantai pojokan teras rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, dimana seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1738/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) tempat plastik cotton bud di dalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0322 gram dan berat akhir 0,8719 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik INDRIANI MUTHMAINNAH ALIAS INNA BINTI KUSNADI.

Negatif Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa INDRIANI MUTHMAINNAH ALIAS INNA BINTI KUSNADI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa INDRIANI MUTHMAINNAH ALIAS INNA BINTI KUSNADI pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- -----

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 07.00 WITA saat Terdakwa INDRIANI MUTHMAINNAH ALIAS INNA BINTI KUSNADI (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang membersihkan di belakang rumah, Terdakwa didatangi oleh MUH. NAWIR (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu MUH. NAWIR (DPO) menawarkan Terdakwa untuk membantunya menjual narkotika jenis shabu dan saat itu MUH. NAWIR (DPO) menjanjikan kepada Terdakwa upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya. Mengetahui hal tersebut Terdakwa setuju untuk membantu MUH. NAWIR (DPO) menjual narkotika jenis shabu, sehingga saat itu MUH. NAWIR (DPO) kemudian menyerahkan narkotika jenis shabu secara langsung dari tangan MUH. NAWIR (DPO) kepada Terdakwa. Bahwa sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 17 April 2025 Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari MUH. NAWIR (DPO), adapun jumlah narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima untuk Terdakwa jualkan setiap penyerahannya berbeda-beda dengan kisaran antara 10 (sepuluh) sachet sampai dengan 18 (delapan belas) sachet.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menerima narkotika jenis shabu dari MUH. NAWIR (DPO) yaitu pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA di teras rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu Terdakwa diberikan shabu sebanyak 18 (delapan belas) sachet plastik klip ukuran kecil dari MUH. NAWIR (DPO). Lalu setelah menerima 18 (delapan belas) sachet plastik klip ukuran kecil, Terdakwa menyimpannya ke dalam kotak cotton bud dan Terdakwa letakkan di lantai tepatnya di pojok teras rumah. Adapun cara Terdakwa menjual shabu tersebut yakni dengan cara awalnya pemesanan narkotika menghubungi Terdakwa melalui panggilan telephone via whatsapp, lalu pembeli memesan shabu sesuai dengan yang diinginkan pembeli dengan harga jual per sachetnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan Terdakwa meminta kepada pembeli untuk datang ke rumah Terdakwa dan menemui Terdakwa di teras rumah yang Terdakwa tingggali, lalu terlebih dahulu Terdakwa mengambil uang dari pembeli narkotika jenis shabu tersebut setelah Terdakwa ambil lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli shabu.
  • Selanjutnya dari adanya informasi masyarakat yang memberikan keterangan kepada aparat kepolisian bahwa di daerah Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sering terjadi transaksi jual beli narkotika, sehingga saat itu aparat kepolisian melakukan pemantauan di lokasi dimaksud, lalu saat itu aparat kepolisian melihat Terdakwa sehingga aparat kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri dan rumah milik Terdakwa, sehingga saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat cotton bud berisi 16 (enam belas) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu ditemukan di atas lantai pojokan teras rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, dimana seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1738/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) tempat plastik cotton bud di dalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0322 gram dan berat akhir 0,8719 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik INDRIANI MUTHMAINNAH ALIAS INNA BINTI KUSNADI.

Negatif Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa INDRIANI MUTHMAINNAH ALIAS INNA BINTI KUSNADI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya