Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Ban 2.PUJI ASTUTY, S.H
3.NUR FITRIYANI, SH
4.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
5.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
6.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
FIRMAN NJAMPO alias FIRMAN bin SALING DG. TAYANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/P.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2NUR FITRIYANI, SH
3IZMED BAYU HASTARDI, S.H
4DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
5NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN NJAMPO alias FIRMAN bin SALING DG. TAYANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

 

--------Bahwa FIRMAN NJOMPO Als FIRMAN Bin SALING DG TAYANG pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di jalan Tanetea Desa Nipa-Nipa Kec.Pa’jukukang Kab.Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Tindak Pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Jumat tanggal 07 Maret sekira pukul 20.00 wita Terdakwa di hubungi oleh lel. ADI (DPO) melalui telepon dan janjian untuk bertemu dengan lel. ADI (DPO) di Tanetea Desa Nipa- Nipa Kec.Pa’jukukang Kab.Bantaeng dan kemudian lel. ADI (DPO) menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu yang terlilit lakban warna hitam dan kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam saku jaket depan sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa selain Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dari lel. ADI (DPO) sambil mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang tersebut di simpan dulu oleh Terdakwa yang nantinya akan di transferkan ke akun dana nomor 082344583562 setelah menerima uang dari pembeli sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setelah Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa menuju alfamart untuk menunggu pembeli Narkotika Golongan I jenis shabu sesuai arahan lel. ADI (DPO) yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh meter) dari tempat Terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa sesampai di depan alfamart tersebut Terdakwa kemudian menyimpan 2 (dua) sachet Narkotika di atas tanah yang kemudian diinjak oleh Terdakwa menggunakan kaki kanan sambil menunggu pembeli Narkotika jenis shabu yang akan mendatangi Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 wita ketika Terdakwa sementara menunggu datang pembeli Narkotika jenis shabu tersebut di depan alfamart di jalan Tanetea Desa Nipa-Nipa Kec.Pa’jukukang Kab.Bantaeng tiba-tiba beberapa petugas dari ditresnarkoba Polda Sulsel mendekati Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang terlilit lakban warna hitam ditemukan atas tanah yang di injak oleh Terdakwa menggunakan kaki kanan,1(satu) unit handpone merek vivo warna hitam biru di temukan di genggaman tangan sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang di temukan di dalam saku jaket sebelah kiri bagian depan yang di gunakan Terdakwa saat itu.
  • Bahwa selain menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I tersebut Terdakwa juga beberapa kali membantu lel ADI (DPO) untuk memperoleh Narkotika Golongan I jenis shabu dengan cara lel. ADI (DPO) menghubungi penjual Narkotika Golongan I jenis shabu kemudian melakukan pemesanan pembelian Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dan selanjutnya Terdakwa Bersama-sama dengan lel ADI (DPO) melakukan transfer melaui agen brilink terdekat untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor tujuan 082344583562 sebagai uang pembelian sebanyak 1 (satu) gram Narkotika Golongan I jenis shabu dan setelah dilakukan pembayaran kemudian barulah Terdakwa bersama dengan lel Adi pergi menjemput barang Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut yang di simpan di daerah sekitar Bateballa Desa Lumpangan Kec.Pa’jukukang Kab.Bantaeng
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membantu lel. ADI (DPO) untuk melakukan pemesanan ataupun menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu dan berlangsung sudah 1 (satu) bulan lamanya dan Terdakwa memperoleh upah berupa di berikan tempat tinggal di rumah lel ADI (DPO) secara cuma-cuma.
  • Bahwa terdakwa FIRMAN NJOMPO als FIRMAN Bin SALING DG TAYANG menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memilik izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Demikian pula Bahwa terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi atau pengobatan dari dokter spesialis Narkotika dan terdakwa tau dan sadar akan tindakannya tersebut dilarang oleh undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1144/NNF/III/2025 tanggal 12 MARET 2025  ditandatangani oleh ASMAWATI,SH.M..KES, SURYA PRANOWO,S.Si.M.Si. Apt EKA AGUSTANI,S.Si  yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic kecil terlilit lakban warna hitam berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,0923 gram seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1(satu) botol plastik berisi urune milik Terdakwa FIRMAN NJAMPO alias FIRMAN Bin SALING DG TAYANG adalah negatif Narkotika

--------Perbuatan Terdakwa FIRMAN NJOMPO als FIRMAN Bin SALING DG TAYANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 -----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

 KEDUA

 

----------Bahwa FIRMAN NJOMPO als FIRMAN Bin SALING DG TAYANG pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di jalan Tanetea Desa Nipa-Nipa Kec.Pa’jukukang Kab.Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Jalan Tanetea Desa Nipa-Nipa Kec.Pa’jukukang Kab.Bantaeng saksi Bripda Asriyudi Dan Brigpol Adtya Warman bersama dengan team dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kanit AKP AYAHRUDDIN,SH yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transakasi Narkotika dan kemudian melakukan Penyelidikan di wilayah tersebut di jalan Tanetea Desa Nipa-Nipa Kec.Pa’jukukang Kab.Bantaeng dan setiba di Lokasi tersebut hari Jumat Tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.00 wita Saksi Bripol Asriyudi Dan Saksi Bripda Aditya Warwan Bersama dengan team dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulsel mengamankan Terdakwa dan menemukan barangbukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang terlilit lakban warna hitam ditemukan di atas tanah yang di injak oleh Terdakwa menggunakan kaki kanan, 1(satu) unit handpone merek vivo warna hitam biru di temukan di genggaman tangan sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang di temukan di dalam saku jaket sebelah kiri bagian depan yang di gunakan Terdakwa saat itu
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa FIRMAN NJAMPO alias FIRMAN Bin SALING DG TAYANG beserta barang bukti yang di temukan tersebut dibawa dan diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba tersebut adalah benar positif mengandung metamfetamina yang tidak ada ijin dari instansi yang berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa tidak berhak
  • Bahwa Terdakwa FIRMAN NJOMPO als FIRMAN Bin SALING DG TAYANG menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
  • Demikian pula bahwa terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi atau pengobatan dari dokter spesialis Narkotika dan terdakwa tau dan sadar akan tindakannya tersebut dilarang oleh undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1144/NNF/III/2025 tanggal 12 MARET 2025  ditandatangani oleh ASMAWATI,SH.M..KES, SURYA PRANOWO,S.Si.M.Si. Apt EKA AGUSTIANI,S.Si yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastiK kecil terlilit lakban warna hitam berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,0923 gram seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1(satu) botol plastik berisi urune milik Terdakwa FIRMAN NJAMPO alias FIRMAN Bin SALING DG TAYANG adalah negatif Narkotika

--------Perbuatan Terdakwa FIRMAN NJOMPO als FIRMAN Bin SALING DG TAYANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya