Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
H. RAMLI BIN SAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1081/P.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
3ANDI REZA PAHLEVI, S.H
4ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. RAMLI BIN SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan 

Bahwa Terdakwa H. RAMLI BIN SAMAD pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 sekira pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kebun milik saksi JIDO Bin SABANG yang terletak di Kampung Lembang Saukang Desa Layoa Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis, tanggal 04 April 2024 sekira pukul 20.00 wita, Sudara MIRO (masuk dalam daftar pencarian orang) menjemput Terdakwa dan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG (masuk dalam daftar pencarian orang) di rumah Istri kedua Terdakwa di Kampung Cabodo Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia. saat itu Saudara MIRO mengajak Terdakwa dan Saudara SUDIRMAN Als. IMMANG untuk mengambil dua ekor kuda dengan berkata ” Lampaki Naik, Nia jarang ero nialle / artinya ayo keatas, ada kuda yang mau kita curi ” , lalu Terdakwa bersama dengan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG menyetujui rencana saudara MIRO.

Selanjutnya Terdakwa, saudara MIRO dan saudara SUDRIMAN berangkat ke rumah saudara MIRO di Kampung Lembang Saukang Desa Layoa Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng menggunakan mobil daihatsu Xenia warna putih, setelah sampai, saudara MIRO berkata kepada Terdakwa, ”katte attayang maki ri Balla, nakkepa surangan IMMANG mae ngallei / artinya kita menunggu saja di rumah, nanti Saya yang mengambil atau mencurinya dengan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG”. setelah itu saudara MIRO bersama dengan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG kemudian berjalan kaki menjauh dari rumahnya, sedangkan Terdakwa naik tidur diatas rumah saudara MIRO, sambil menunggu kedatangan saudara MIRO dan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG.  

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 02.00 wita, saudara MIRO pun datang menemui Terdakwa dengan berkata ” Baung maki, naki lampa panaiki anjo jaranga rate ri otoa / artinya ayo bangung, kita pergi naikkan itu jkuda di atas mobil ”, maka Terdakwa bersama saudara MIRO naik keatas mobil Xenia berwarna putih kemudian saudara MIRO mengemudikan mobil Xenia tersebut dengan menyusuri jalan beraspal dan masuk ke jalan Setapak dan pada saat itu sudah menunggu saudara SUDIRMAN Als. IMMANG dan selanjutnya saudara SUDIRMAN Als. IMMANG pun ikut naik keatas mobil Xenia tersebut kemudian setelah sampai di ujung jalan setapak tersebut yang letaknya masih di daerah Desa Layoa, Terdakwa melihat sudah ada dua ekor kuda betina yang nampak sudah di tambatkan oleh saudara MIRO dan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG.

Selanjutnya saudara MIRO kemudian membuka pintu belakang atau pintu bagasi dan kemudian melipat kursi tengah sedangkan kursi bagian belakang dari mobil xenia putih itu sebelumnya sudah dicabut. Setelah itu Terdakwa dan saudara MIRO kemudian merebahkan kuda tersebut lalu mengikat keempat kaki kuda kemudian Terdakwa dan saudara MIRO mengangkat kuda pertama yang berusia 3 tahun untuk di rebahkan di dalam mobil dibantu saudara SUDIRMAN menarik kepala kuda dari dalam mobil setelah itu baru kuda kedua yang berusia 2 tahun dimasukkan dengan cara yang sama diatas kuda yang pertama. Setelah kedua kuda tersebut berada di atas mobil, maka saudara MIRO yang mengemudikan mobil bersamaTerdakwa bersama dengan saudara SUDIRMAN Als. IMMANG membawa kedua kuda tersebut menuju ke kota Bantaeng namun di saat berada di Kampung Bakara Desa Pajjukukang Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng secara tiba – tiba ban sebelah kiri bagian belakang dari mobil xenia tersebut bocor, sehingga saudara MIRO pun langsung membelokkan laju mobil tersebut ke arah tambang dan memberhentikan mobil xenia berwarna putih di depan area tambang tersebut.

Selanjutnya kedua kuda tersebut kemudian di turunkan oleh Terdakwa bersama dengan Saudara MIRO dan Saudara SUDIRMAN Als. IMMANG dari atas mobil, dimana kuda yang berusia sekitar 3 tahun tersebut, Terdakwa bawa ke sebuah kebun yang tidak jauh dari area tambang dan kuda tersebut kemudian Terdakwa ikat di sebuah pohon jambu mente, sementara kuda yang berusia 2 tahun tersebut tetap berada di Area tambang di karenakan pada saat itu kuda tersebut sudah tidak dapat bergerak atau berjalan. 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi JIDO Bin SABANG mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)  

 Perbuatan Terdakwa H. RAMLI Bin SAMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya