Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Ban AIPTU LUQMAN Sugina Binti Galla Tunru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/03/VIII/2022/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPTU LUQMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sugina Binti Galla Tunru[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Pada hari Kamis tanggal 24 Maret  2022 sekitar pukul 16.00  wita. Telah Terjadi Tindakan Penyerobotan Tanah yang di lakukan Per.SUGINA Bin GALLA TUNRU Berteman di Pasir Putih Lama Desa.Baruga Kec.Pa’jukukang  Kab. Bantaeng dengan cara menanam pisang serta menyuruh beberapa orang bangun rumah di dalam tanah tersebut atas  kejadian tersebut  pelapor  melaporkan di Kantor Polres Bantaeng untuk pengusutan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya