Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Ban Iskandar Ola Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Iskandar Ola
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Iskandar Ola tempat lahir Bantaeng, 13 November 1974 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303022401720002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303022408090040 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-23062025-0010 diubah tanggal lahir menjadi Bantaeng, 24 Oktober 1972 dan nama orangtua menjadi Abd. Muiz (Ayah) sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Pemohon nomor: 0413314.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak