INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
73/Pdt.P/2025/PN Ban | Iskandar Ola | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Iskandar Ola tempat lahir Bantaeng, 13 November 1974 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303022401720002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303022408090040 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-23062025-0010 diubah tanggal lahir menjadi Bantaeng, 24 Oktober 1972 dan nama orangtua menjadi Abd. Muiz (Ayah) sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Pemohon nomor: 0413314.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |