INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2024/PN Ban | Aan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aan tempat lahir Bantaeng, tanggal 05 Juli 2004 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303050507040002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303051906090005 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-29102020-0544 diubah tanggal lahirnya menjadi 05 Oktober 2006 disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan pemohon nomor: M-SMK/K13-3/23/1377370.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |