Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Ban 1.Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
JAMALUDDIN Alias MALO Bin H.DAWING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1004/P.4.17/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN Alias MALO Bin H.DAWING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR FAJRI, S.H.IJAMALUDDIN Alias MALO Bin H.DAWING
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN ALIAS MALO BIN H. DAWING (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp Teko II, Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Saksi Korban H. ABD AZIS Bin NI’BAH sedang duduk-duduk sambil minum kopi bersama Saksi SITTI Binti TEPPU, Saksi AMIRUDDIN Binti BOHARI, dan Saksi SANGKALA Bin NURU di teras rumah milik Saksi SITTI yang beralamat di Kp Teko II, Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Sementara pada waktu yang sama, Terdakwa juga sedang duduk-duduk bersama Saksi H.SAHABU Bin PALOPO, dan H. DAHA Bin SATTUBA di teras rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp Teko II, Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng (jarak antara rumah Saksi SITTI dan rumah Terdakwa sekitar 7 (tujuh) meter).
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, Saksi H. DAHA Bin SATTUBA (Paman dari Terdakwa) berjalan kaki dari rumah Terdakwa hendak menuju ke warung untuk membeli rokok, dan pada saat lewat di rumah Saksi SITTI, Saksi H. DAHA berteriak mengatakan “GASPOL!” (merupakan slogan dari salah satu pasangan calon Bupati Bantaeng) kemudian Saksi Korban H. ABD AZIS memanggil Saksi H. DAHA untuk bergabung minum kopi bersama di rumah Saksi SITTI, namun Saksi H. DAHA tidak menggubris Saksi Korban H. ABD AZIS dan terus menerus berteriak “GASPOL!” kemudian Saksi Korban H. ABD AZIS merasa terganggu kemudian berteriak kepada Saksi H. DAHA “JANGAN BERTERIAK BEGITU TAILASO, KALAU MAUKO KESINIKO BERKELAHI ! /ARTINYA, JANGAN BERTERIAK SEPERTI ITU TAILASO, KALAU MAU, KAMU KESINI UNTUK BERKELAHI!”, namun Saksi H. DAHA tetap tidak menggubris Saksi Korban H. ABD AZIS dan pergi meninggalkan lokasi.  Selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di teras rumahnya bersama Saksi H.SAHABU mendengar teriakan Saksi Korban H. ABD AZIS dari rumah Saksi SITTI, sehingga Terdakwa seketika menjadi emosi sebab tidak terima atas perkataan dari Saksi Korban H. ABD AZIS kepada Saksi H. DAHA, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil 1 (Satu) bilah badik miliknya kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban H. ABD AZIS di rumah Saksi SITTI dengan membawa sebilah badik diikuti oleh Saksi H.SAHABU yang terus memperingatkan Terdakwa agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. setibanya di depan rumah Saksi SITTI, Terdakwa membuka pagar dan masuk hendak menghampiri Saksi Korban H. ABD AZIS dengan membawa sebilah badik yang telah terhunus (tercabut dari sarungnya) sambil berkata “KENAPA KAMU MENGAJAK Saksi H. DAHA BERKELAHI!” dan pada saat itu Saksi SITTI langsung menghadang Terdakwa namun Terdakwa berontak dan terlepas dari pegangan Saksi SITTI kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban H. ABD AZIS yang sedang duduk di kursi lalu Terdakwa mengarahkan badiknya ke arah Saksi Korban H. ABD AZIS sambil berkata “KU BUNUHKO INI H. AZIS” kemudian Saksi SITTI terus mendorong Terdakwa untuk menjauh, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi diikuti oleh Saksi H.SAHABU.

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya