Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NAJMAWATI, SH | KAMBO | 2 | NAJMAWATI, SH | SATTURI | 3 | NAJMAWATI, SH | RAFIAH | 4 | NAJMAWATI, SH | SADA | 5 | NAJMAWATI, SH | PUDDING | 6 | NAJMAWATI, SH | MUSTAFA | 7 | NAJMAWATI, SH | HARUDDIN | 8 | NAJMAWATI, SH | HAMKA | 9 | NAJMAWATI, SH | ANCA | 10 | NAJMAWATI, SH | H. SOLO | 11 | NAJMAWATI, SH | HARUNA | 12 | NAJMAWATI, SH | JAMARING | 13 | NAJMAWATI, SH | SUBI |
|
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan tukar menukar tanah yang terjadi pada tahun 2004 antara Talo bin Sannuang ( kini telah almarhum ) dengan Penggugat adalah sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Menyatakan tanah Talo bin Sannuang almarhum yang telah dipertukarkan dengan tanah Penggugat, yang batas-batasnya tersebut diatas pada dalil gugatan no 3 yang kini jadi sengketa dan dikuasai oleh masing-masing Tergugat tersebut diatas ,adalah milik Penggugat.
4. Menyatakan segala bentuk surat, baik surat keterangan hibah tanah maupun surat otentik yang dimiliki oleh Tergugat III, dan para Tergugat yang lainnya, baik berupa surat pembayaran pajak atau PBB maupun surat keterangan tanah yang lainnya yang tercatat atas nama Para Tergugat tersebut diatas yang berhubungan dengan obyek sengketa yang dikuasainya masing-masing, adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5.Menyatakan surat peralihan hak atau surat jual beli tanah pada obyek sengketa petak B tersebut diatas yang dijual oleh Jamaring atau Tergugat XII kepada Subi Tergugat XIII yang terjadi tanpa isin Pengugat, selaku pemilik tanah, adalah batal demi hukum dan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
6. Menyatakan tindakan para Tergugat yakni Tergugat I.II.III IV.V.VI.VII.VIII.IX.X.XI .XII.XIII, menguasai tanah obyek sengketa yang tanpa isin dari penggugat selaku pemi lik, merupakan penguasaan tanpa hak atau Penguasaan melawan hukum
7.Menghukum para Tergugat tersebut diatas,atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang dikuasainya masing-masing dalam keadaan kosong, dan tanpa beban. Kalau perlu dengan bantuan polisi atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang.
8. Menghukum Tergugat I - IX untuk memindahkan rumahnya masing- masing keluar dari lokasi obyek sengketa dengan biaya yang ditanggung sendiri olehnya masing-masing
9 Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
11. ATAU Mohon Putusan yang se adil-adilnya.
|