Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.OKI OKTARIANI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
3.NURMAN AKHMADI., S.H.
RAMLI Alias LOLLI Bin RASING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-694/P.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKI OKTARIANI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
3NURMAN AKHMADI., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Alias LOLLI Bin RASING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUNANTA RAHMAT,S.HRAMLI Alias LOLLI Bin RASING
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan:

   

Pertama

Bahwa Terdakwa RAMLI ALIAS LOLLI Bin RASING Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira  jam 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira  jam 22.00 WITA Terdakwa tiba dirumah saudara MANCA di Jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng  dengan tujuan membeli sabu dari MANCA dan pada saat itu MANCA sedang berada di depan rumahnya kemudian Terdakwa menghampiri MANCA dan memesan paket shabu shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara MANCA setelah itu saudara MANCA langsung menyerahkan 1 (satu) sachet paket shabu shabu dari tangan kanan saudara MANCA kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) sachet paket shabu-shabu tersebut dan setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah Terdakwa.

Kemudian sekitar jam 22.15 WITA Terdakwa tiba di rumah Terdakwa di Jalan Pahlawan Kampung Cabodo Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa menyimpan paket shabu tersebut di samping kanan rumah Terdakwa tepatnya di lubang dekat selokan selanjutnya Terdakwa pergi untuk bekerja bangunan.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laniratoris Kriminalistik No: 5032/NNF/XII/2023 hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 terhadap 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat 0,1263 gram diberi nomor 10067/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca berisikan endapan kristal bening dengan berat netto 0,0465 gram diberi nomor 10068/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik berisikan urine diberi nomor 10069/2023/NNF milik terdakwa RAMLI ALIAS LOLLI Bin RASING dengan hasil kesimpulan bahwa benar 10067/2023/NNF, 10068/2023/NNF, 10069/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa RAMLI ALIAS LOLLI Bin RASING, pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pahlawan, Kampung Cabodo, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pahlawan, Kampung Cabodo, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng pada saat Terdakwa sedang berada didalam rumahnya tepatnya dikamar tidurnya Terdakwa mendengar suara ribut dimana pada saat itu saksi SAHARUDDIN dan SUMARDI masuk kedalam rumah Terdakwa dan bertemu dengan ibu terdakwa sehingga ibu terdakwa bertanya “kenapaki” sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa langsung bangun dan menuju ke jendela belakang kamar Terdakwa dan melompat keluar dari rumah Terdakwa namun di luar rumah Terdakwa bertemu dengan saksi ZUL FAUSIH dan BRIPKA ANDRI dan sempat menangkap Terdakwa namun Terdakwa berhasil kabur melarikan diri. Sementara itu Saksi SAHARUDDIN dan SUMARDI melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, atau bong yang tersambung pireks kaca yang masih terdapat endapan shabu, serta handphone milik Terdakwa kemudian saksi SAHARUDDIN berhasil menemukan 2 (dua) sachet sabu yang disimpan dibawah karpet kamar tersebut selanjutnya barang bukti tersebut dibawa kekantor Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 Sekitar jam 14.30 wita ketika Terdakwa berada di Jalan Perintis Kemerdekaan  km. 16 (depan SPBU) Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tiba tiba petugas kepolisian mendatangi Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa kekantor Polres Bantaeng.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laniratoris Kriminalistik No: 5032/NNF/XII/2023 hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 terhadap 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat 0,1263 gram diberi nomor 10067/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca berisikan endapan kristal bening dengan berat netto 0,0465 gram diberi nomor 10068/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik berisikan urine diberi nomor 10069/2023/NNF milik terdakwa RAMLI ALIAS LOLLI Bin RASING dengan hasil kesimpulan bahwa benar 10067/2023/NNF, 10068/2023/NNF, 10069/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

--------Perbuatan terdakwa sebagiaman diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga

Bahwa Terdakwa RAMLI ALIAS LOLLI Bin RASING, pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pahlawan, Kampung Cabodo, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar jam 00.30 WITA Terdakwa pulang dari bekerja bangunan kemudian Terdakwa mengambil shabu yang Terdakwa simpan sebelumnya di lubang dekat selokan samping rumah Terdakwa kemudian masuk kedalam kamar kemudian Terdakwa menyiapkan alat Hisap Shabu berupa bong yang tersambung pipet bening dan pireks kaca dan sekitar jam 01.00 wita Terdakwa mulai mengkonsumsi shabu shabu dengan cara Terdakwa memasukkan shabu-shabu ke dalam pireks kaca dengan pipet bening kemudian Terdakwa membakar pireks tersebut sampai shabu-shabu yang ada didalamnya meleleh dan cair lalu Terdakwa menhisap shabu-shabu tersebut melalui pipet yang tersambung dengan Bong dan asapnya Terdakwa keluarkan lewat mulut dan hidung seperti orang merokok, kemudian aktivitas tersebut Terdakwa hentikan sekitar pukul 02.00 WITA karena Terdakwa hendak tidur sehingga Terdakwa menyimpan sisa pemakaian shabu di dalam pireks tersebut.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laniratoris Kriminalistik No: 5032/NNF/XII/2023 hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 terhadap 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat 0,1263 gram diberi nomor 10067/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca berisikan endapan kristal bening dengan berat netto 0,0465 gram diberi nomor 10068/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik berisikan urine diberi nomor 10069/2023/NNF milik terdakwa RAMLI ALIAS LOLLI Bin RASING dengan hasil kesimpulan bahwa benar 10067/2023/NNF, 10068/2023/NNF, 10069/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dari pihak berwenang dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

--------Perbuatan terdakwa sebagiaman diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya