Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. SYAHRUL Als. CA’LU BIN SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1188/P.4.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL Als. CA’LU BIN SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa SYAHRUL Alias CA’LU Bin SYAMSUDDIN, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun tahun 2025, bertempat di Jalan Pinang Raya Desa Rappoa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana barang siapa sengaja melukai berat orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Saksi AHMAD NARDI sedang berkumpul bersama teman-temannya yakni Terdakwa SYAHRUL, ASPAR dan IWAN di rumah milik Saksi AHMAD NARDI yang beralamat di Jalan Pinang Raya Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng untuk persiapan acara bakar-bakar ayam.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Saksi Korban AHMAD HILAL Alias ILA Bin TAHIR bersama dengan Saksi PAJAR dan Saksi FAHRUL berangkat dari Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng menuju ke Kota Bantaeng untuk membeli pakaian sekaligus keliling Kota Bantaeng, dimana saat itu Saksi FAHRUL membonceng Saksi PAJAR menggunakan Sepeda Motor Honda CRF milik Saksi FAHRUL, sementara Saksi Korban AHMAD HILAL juga menggunakan Sepeda Motor Honda CRF miliknya sendiri tanpa membonceng orang lain.
  • kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Saksi AHMAD NARDI bersama teman-temannya mulai mempersiapkan acara bakar-bakar ayam dengan mengumpulkan sabuk kelapa dan kayu bakar di halaman rumah Saksi AHMAD NARDI lalu Saksi AHMAD NARDI mengajak Terdakwa SYAHRUL berjalan kaki untuk mencari Lombok/Cabe Rawit di dalam Area Kantor Balai Benih Ikan Rappoa yang terletak di Jalan Pinang Raya (Poros Bantaeng-Bulukumba) Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Saksi AHMAD NARDI.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.20 Wita, Saksi Korban bersama Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pulang kembali ke Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
  • Kemudian pukul 23.30 Wita, Saksi Korban bersama Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melintas di Jalan Pinang Raya (Poros Bantaeng-Bulukumba) Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa dengan posisi beriringan dimana Sepeda Motor Saksi Korban AHMAD HILAL berada di sisi dalam jalan sementara sepeda motor Saksi FAHRUL berada di sisi luar jalan (sebelah kiri Sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL), kemudian pada saat bersamaan Saksi AHMAD NARDI dan Terdakwa SYAHRUL yang baru saja selesai memetik Lombok/Cabe Rawit kemudian keluar dari Area Kantor Balai Benih Ikan Rappoa dan hendak kembali ke rumah Saksi AHMAD NARDI dimana saat itu Saksi AHMAD NARDI berjalan duluan sementara Terdakwa SYAHRUL berjalan di belakang Saksi AHMAD NARDI, lalu pada saat itu Terdakwa SYAHRUL berhenti lalu berdiri di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa karena mendengar deru 2 (dua) sepeda motor CRF dengan kecepatan tinggi yang datang dari arah Kota Bantaeng menuju ke Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, dan saat itu Terdakwa SYAHRUL mengira kedua pengendara sepeda motor CRF tersebut merupakan kelompok dari orang-orang yang biasa menyerang di Desa Rappoa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng menggunakan busur serta mengendarai sepeda motor CRF, sehingga saat itu Terdakwa SYAHRUL langsung mengambil/memungut 1 (satu) buah batu kali berukuran kepalan tangan orang dewasa yang di sekitar lokasi menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa SYAHRUL sengaja melempar batu tersebut ke arah wajah Pengendara Sepeda Motor CRF tersebut yakni Saksi Korban AHMAD HILAL dan lemparan batu tersebut mengenai mata dan wajah sebelah kanan Saksi Korban AHMAD HILAL namun karena laju sepeda motor cukup kencang, maka Saksi FAHRUL tidak dapat langsung menghentikan sepeda motornya, sementara laju sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL sendiri sudah melambat. selanjutnya Saksi FAHRUL memelankan sepeda motornya dan mendekat dengan sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL lalu pada saat itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melihat mata dan wajah sebelah kanan (tepatnya kening sebelah kanan, pipi sebelah kanan, dan mata sebelah kanan) Saksi Korban AHMAD HILAL terluka dan mengeluarkan darah lalu Saksi PAJAR menyampaikan bahwa Saksi PAJAR sempat melihat pelaku pelemparan tersebut (Terdakwa SYAHRUL) berada di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa sehingga Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR memutar balik ke arah Kantor Balai Benih Ikan Rappoa untuk mencari pelaku pelemparam (Terdakwa SYAHRUL) sedangkan Saksi Korban AHMAD HILAL tetap melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. sementara itu setelah melakukan pelemparan tersebut, Terdakwa SYAHRUL menyusul Saksi AHMAD NARDI dan berbelok ke lorong rumah Saksi AHMAD NARDI dan meminta Saksi AHMAD NARDI mempercepat langkahnya, setelah itu Terdakwa dan Saksi AHMAD NARDI bersama teman-temannya melanjutkan acara bakar-bakar ayam tersebut karena pada saat itu Terdakwa SYAHRUL belum mengetahui bahwa Pengendara Sepeda Motor CRF tersebut adalah Saksi Korban AHMAD HILAL, Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR yang merupakan teman-teman Terdakwa SYAHRUL yang juga tinggal di Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
  • Selanjutnya Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melihat dari kejauhan sudah tidak ada orang yang berada di Kantor Balai Benih Ikan Rappoa sehingga Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR berbelok ke lorong yang berada di samping kanan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa untuk mencari pelaku pelemparan (Terdakwa SYAHRUL) lalu pada saat itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR singgah di rumah milik Saksi AHMAD NARDI karena melihat beberapa orang sedang berkumpul disana, “NAI NYAMBILA PANTARA RI DALLEKANNA PERIKANAN BELA, ANRE KAMMA NACINIKA BELA NAKUA NAKKE LALO, SIKALINGKU NATABA RAUPANNA BATU POLE” (Artinya yang melempar batu di luar perikanan (di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa), masa tidak dia kenali saya kalau saya yang lewat, Sepupuku (Saksi Korban AHMAD HILAL) terkena lemparan batu pada wajahnya), kemudian pada saat bersamaan Terdakwa SYAHRUL langsung masuk ke dalam kamar Saksi AHMAD NARDI, lalu salah satu orang menjawab “TENA KUISSENGI CIKA” (Artinya saya tidak tahu cika), setelah itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pergi meninggalkan rumah Saksi AHMAD NARDI kemudian menyusul Saksi Korban AHMAD HILAL yang masih dalam perjalanan pulang setelah itu Saksi Korban AHMAD HILAL meminta tolong dibawa ke rumah RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng untuk mendapat pengobatan. setelah Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pergi meninggalkan rumah Saksi AHMAD NARDI, Terdakwa SYAHRUL memberanikan diri keluar dari dalam kamar dan langsung pulang ke rumahnya untuk berganti baju setelah itu Terdakwa SYAHRUL kembali ke rumah Saksi AHMAD NARDI untuk makan malam bersama agar teman-temannya tidak curiga kepada Terdakwa SYAHRUL.
  • Bahwa setelah peristiwa pelemaparan tersebut, Terdakwa SYAHRUL merasa bersalah karena baru menyadari bahwa pengendara Sepeda Motor CRF yang telah Terdakwa SYAHRUL lempar dengan batu tersebut adalah Saksi Korban AHMAD HILAL yang merupakan teman Terdakwa SYAHRUL sendiri yang juga tinggal di Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sehingga pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 Terdakwa SYAHRUL menghubungi dan menemui Saksi FIRMAN WAHYUDI (Anggota Polri) di Kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 000.53.1/608/RSUD-AM tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rahmaniar selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 02 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. AHMAD HILAL Alias ILAL BIN TAHIR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
  1. Luka robek pada alis kanan berbentuk silang Uk : L.3cm, P.1cm X 1cm;
  2. Luka robek pada pipi kanan Uk : L.2cm, P. 0,5cm X 0,5cm;
  3. Luka robek pada mata hitam sebelah kanan, Penglihatan terganggu

Kesimpulan

:

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TUMPUL orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada RSUD Bantaeng tanggal 02 April 2025.

  • Bahwa pada hari kamis dan tanggal 03 April 2025, Saksi Korban dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar untuk mendapatkan tindakan Dokter Spesialis Mata.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RS Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Suliati P. Amir, Sp.M., M.Med, Ed selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 03 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. AHMAD HILAL Alias ILAL BIN TAHIR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Anamnesis

:

Pasien datang dengan keluhan mata kanan bengkak sejak 14 jam yang lalu sebelum masuk rumah sakit. Nyeri ada, air mata berlebih ada, perdarahan aktif tidak ada. Keluhan disertai luka robek pada pelipis dan pipi kanan atas. Riwayat keluar darah pada mata ada, gel disangkal.

Mekanisme Trauma

:

Pasien sedang mengendarai motor sekitar pukul 23.00 WITA tadi malam, namun tiba-tiba dilempar batu oleh orang tak dikenal dan mengenai mata serta bagian dahi kanan pasien.

Pemeriksaan Fisis

 

:

  1. Primary Survey:
  1. Airway: clear, patent
  2. Breathing : pernapasan dua puluh kali per menit, gerak dada simetris
  3. Circulation : tekanan darah seratus tiga puluh per tujuh puluh empat millimeter air raksa, nadi sembilan puluh tiga kali per menit, regular, capillary refill time kurang dari dua detik.
  4. Disability : Glasgow Coma Scale lima belas Eye empat Motorik enam Verbal lima, Pupil kiri bulat dua milimeter, refleks cahaya langsung positif, refleks cahaya tidak langsung positif, pupil kanan sulit dievaluasi.
  5. Exposure : suhu tiga puluh tujuh derajat celcius
  1. Secondary survey:
  1. Regio frontal dextra

Inspeksi: tampak luka robek yang telah dijahit dengan panjang tiga centimeter. Perdarahan aktif tidak ada

  1. Regio oculi dextra

Inspeksi: tampak palpebra udem, bulbus oculi kesan proptosis, palpebra superior kesan ptosis, lagostalmus 2 milimeter, silia secret ada, konjungtiva hiperemis ada, perforasi di sentral korea ada, hifema total ada.

  1. Regio fascialis

Inspeksi: tampak luka robek yang telah terjahit dengan panjang empat centimeter perdarahan aktif tidak ada.

  1. Status neurologis :
  1. Glasgow Coma Scale lima belas dengan hasil pemeriksaan Eye empat, Motorik enam, dan Verbal lima.
  2. Pupil kiri bulat dua milimeter, refleks cahaya langsung positif, refleks cahaya tidak langsung positif, pupil kanan sulit dievaluasi.
  3. Nervus kranialis lainnya sulit dievaluasi-
  4. Pemeriksaan motorik: kekuatan otot sulit dievaluasi-
  5. Pemeriksaan sensorik : sulit dievaluasi •
  6. Pemeriksaan otonom : buang air besar belum setelah kejadian dan buang air kecil kesan lancar per katete

 

  1.  

Pemeriksaan Penunjang.

 

:

  1. Laboratorium : Telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan Dalam batas normal
  2. Radiologi : Telah dilakukan pemeriksaan Computer Tomography kepala tiga dimensi tapa kontras dengan kesimpulan Fraktur Kompleks Maksilla Ring Orbita dan Nasal Destra, Lesi Hiperdens intrabulber Oculi Dextra, Tidak tampak lesi patologik intracerebral, Pons dan Cerebellum Normal, Sinus paranasalis ada konsolidasi sinus maksilla, etmoidalis dan frontalis dextra, orbita kiri dan mastoid bilateral normal-
  3. Histopatologi : Tidak dilakukan pemeriksaan-
  4. Lain-lain : Tidak dilakukan pemeriksaan-

Pengobatan dan Tindakan

 

:

Pasien dilakukan tindakan eviserasi yaitu pengangkatan isi bola mata kanan bekerja sama dengan departemen bedah saraf dan bedah plastik. Pasien dirawat di Instalasi Gawat Darurat, infus dengan cairan natrium klorida nol koma sembilan persen dua puluh delapan tetes per menit pemberian obat suntik ceftriaxone satu gram per dua belas jam per intravena, ketorolac 30 miligram per delapan jam intravena, ranitidin lima puluh miligram per duabelas jam intravena, dexamethasone 1 ampul per dua belas jam per intravena. Setelah itu dilakukan perawatan secara intensif di ruang ICU selama satu hari. -.

 

Prognosis dari penyakit/ damage

:

Setelah pasien di rawat selama lima hari, kondisi pasien membaik dan diperbolehkan pulang

Kesimpulan

 

:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berdasarkan Surat Permintaan Visum et Repertum dari Kepala Satuan Reskrim Poles Banteng yang ditandatangani ole AKP. Akhmad Marzuki, S.H., S.M., pada tanggal tiga April tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

Dari hasil pemeriksaan luka di dapatkan tiga luka yang terdiri dari tiga luka robek (Vulnus Laceratum) yaitu satu luka robek pada region pelipis kanan, satu robe pada region fascialis (Wajah), satu luka robek pada mata kanan. Luka - luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tumpul. Akibat dari luka robek pada region oculi dextra (mata kanan) pasien dilakukan tindakan pengangkatan isi bola mata dan menyebabkan mata pasien sebelah kanan tidak dapat melihat. Pada korban dilakukan prosedur pembedahan eviserasi (pengangkatan isi bola mata) setelah itu dilakukan perawatan secara intensif di ruang ICU. Setelah perawatan selama dua hari di ruang ICU. kondisi korban membaik dan dibolehkan pulang.

  • Bahwa dr. Suliati P. Amir, Sp.M., M.Med, Ed selaku dokter spesialis mata RS Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar menerangkan Pasien an. AHMAD HILAL Alias ILA Bin TAHIR mengalami luka pada mata kanan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan dan luka tersebut yang bersifat permanen
  • Bahwa Terdakwa SYAHRUL sengaja melemparkan sebuah batu seukuran kepalan tangan orang dewasa ke bagian wajah Saksi Korban hingga Saksi Korban kehilangan salah satu panca indera secara permanen Saksi Korban yakni mata sebelah kanan dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa SYAHRUL Alias CA’LU Bin SYAMSUDDIN, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun tahun 2025, bertempat di Jalan Pinang Raya Desa Rappoa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Saksi AHMAD NARDI sedang berkumpul bersama teman-temannya yakni Terdakwa SYAHRUL, ASPAR dan IWAN di rumah milik Saksi AHMAD NARDI yang beralamat di Jalan Pinang Raya Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng untuk persiapan acara bakar-bakar ayam.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Saksi Korban AHMAD HILAL Alias ILA Bin TAHIR bersama dengan Saksi PAJAR dan Saksi FAHRUL berangkat dari Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng menuju ke Kota Bantaeng untuk membeli pakaian sekaligus keliling Kota Bantaeng, dimana saat itu Saksi FAHRUL membonceng Saksi PAJAR menggunakan Sepeda Motor Honda CRF milik Saksi FAHRUL, sementara Saksi Korban AHMAD HILAL juga menggunakan Sepeda Motor Honda CRF miliknya sendiri tanpa membonceng orang lain.
  • kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Saksi AHMAD NARDI bersama teman-temannya mulai mempersiapkan acara bakar-bakar ayam dengan mengumpulkan sabuk kelapa dan kayu bakar di halaman rumah Saksi AHMAD NARDI lalu Saksi AHMAD NARDI mengajak Terdakwa SYAHRUL berjalan kaki untuk mencari Lombok/Cabe Rawit di dalam Area Kantor Balai Benih Ikan Rappoa yang terletak di Jalan Pinang Raya (Poros Bantaeng-Bulukumba) Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Saksi AHMAD NARDI.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.20 Wita, Saksi Korban bersama Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pulang kembali ke Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
  • Kemudian pukul 23.30 Wita, Saksi Korban bersama Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melintas di Jalan Pinang Raya (Poros Bantaeng-Bulukumba) Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa dengan posisi beriringan dimana Sepeda Motor Saksi Korban AHMAD HILAL berada di sisi dalam jalan sementara sepeda motor Saksi FAHRUL berada di sisi luar jalan (sebelah kiri Sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL), kemudian pada saat bersamaan Saksi AHMAD NARDI dan Terdakwa SYAHRUL yang baru saja selesai memetik Lombok/Cabe Rawit kemudian keluar dari Area Kantor Balai Benih Ikan Rappoa dan hendak kembali ke rumah Saksi AHMAD NARDI dimana saat itu Saksi AHMAD NARDI berjalan duluan sementara Terdakwa SYAHRUL berjalan di belakang Saksi AHMAD NARDI, lalu pada saat itu Terdakwa SYAHRUL berhenti lalu berdiri di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa karena mendengar deru 2 (dua) sepeda motor CRF dengan kecepatan tinggi yang datang dari arah Kota Bantaeng menuju ke Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, dan saat itu Terdakwa SYAHRUL mengira kedua pengendara sepeda motor CRF tersebut merupakan kelompok dari orang-orang yang biasa menyerang di Desa Rappoa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng menggunakan busur serta mengendarai sepeda motor CRF, sehingga saat itu Terdakwa SYAHRUL langsung mengambil/memungut 1 (satu) buah batu kali berukuran kepalan tangan orang dewasa yang di sekitar lokasi menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa SYAHRUL melempar batu tersebut ke arah Pengendara Sepeda Motor CRF tersebut yakni Saksi Korban AHMAD HILAL dan lemparan batu tersebut mengenai wajah sebelah kanan Saksi Korban AHMAD HILAL namun karena laju sepeda motor cukup kencang, maka Saksi FAHRUL tidak dapat langsung menghentikan sepeda motornya, sementara laju sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL sendiri sudah melambat. selanjutnya Saksi FAHRUL memelankan sepeda motornya dan mendekat dengan sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL lalu pada saat itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melihat wajah sebelah kanan (tepatnya kening sebelah kanan, pipi sebelah kanan, dan mata sebelah kanan) Saksi Korban AHMAD HILAL terluka dan mengeluarkan darah lalu Saksi PAJAR menyampaikan bahwa Saksi PAJAR sempat melihat pelaku pelemparan tersebut (Terdakwa SYAHRUL) berada di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa sehingga Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR memutar balik ke arah Kantor Balai Benih Ikan Rappoa untuk mencari pelaku pelemparam (Terdakwa SYAHRUL) sedangkan Saksi Korban AHMAD HILAL tetap melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. sementara itu setelah melakukan pelemparan tersebut, Terdakwa SYAHRUL menyusul Saksi AHMAD NARDI dan berbelok ke lorong rumah Saksi AHMAD NARDI dan meminta Saksi AHMAD NARDI mempercepat langkahnya, setelah itu Terdakwa dan Saksi AHMAD NARDI bersama teman-temannya melanjutkan acara bakar-bakar ayam tersebut karena pada saat itu Terdakwa SYAHRUL belum mengetahui bahwa Pengendara Sepeda Motor CRF tersebut adalah Saksi Korban AHMAD HILAL, Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR yang merupakan teman-teman Terdakwa SYAHRUL yang juga tinggal di Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
  • Selanjutnya Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melihat dari kejauhan sudah tidak ada orang yang berada di Kantor Balai Benih Ikan Rappoa sehingga Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR berbelok ke lorong yang berada di samping kanan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa untuk mencari pelaku pelemparan (Terdakwa SYAHRUL) lalu pada saat itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR singgah di rumah milik Saksi AHMAD NARDI karena melihat beberapa orang sedang berkumpul disana, “NAI NYAMBILA PANTARA RI DALLEKANNA PERIKANAN BELA, ANRE KAMMA NACINIKA BELA NAKUA NAKKE LALO, SIKALINGKU NATABA RAUPANNA BATU POLE” (Artinya yang melempar batu di luar perikanan (di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa), masa tidak dia kenali saya kalau saya yang lewat, Sepupuku (Saksi Korban AHMAD HILAL) terkena lemparan batu pada wajahnya), kemudian pada saat bersamaan Terdakwa SYAHRUL langsung masuk ke dalam kamar Saksi AHMAD NARDI, lalu salah satu orang menjawab “TENA KUISSENGI CIKA” (Artinya saya tidak tahu cika), setelah itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pergi meninggalkan rumah Saksi AHMAD NARDI kemudian menyusul Saksi Korban AHMAD HILAL yang masih dalam perjalanan pulang setelah itu Saksi Korban AHMAD HILAL meminta tolong dibawa ke rumah RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng untuk mendapat pengobatan. setelah Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pergi meninggalkan rumah Saksi AHMAD NARDI, Terdakwa SYAHRUL memberanikan diri keluar dari dalam kamar dan langsung pulang ke rumahnya untuk berganti baju setelah itu Terdakwa SYAHRUL kembali ke rumah Saksi AHMAD NARDI untuk makan malam bersama agar teman-temannya tidak curiga kepada Terdakwa SYAHRUL.
  • Bahwa setelah peristiwa pelemaparan tersebut, Terdakwa SYAHRUL merasa bersalah karena baru menyadari bahwa pengendara Sepeda Motor CRF yang telah Terdakwa SYAHRUL lempar dengan batu tersebut adalah Saksi Korban AHMAD HILAL yang merupakan teman Terdakwa SYAHRUL sendiri yang juga tinggal di Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sehingga pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 Terdakwa SYAHRUL menghubungi dan menemui Saksi FIRMAN WAHYUDI (Anggota Polri) di Kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 000.53.1/608/RSUD-AM tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rahmaniar selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 02 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. AHMAD HILAL Alias ILAL BIN TAHIR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
  1. Luka robek pada alis kanan berbentuk silang Uk : L.3cm, P.1cm X 1cm;
  2. Luka robek pada pipi kanan Uk : L.2cm, P. 0,5cm X 0,5cm;
  3. Luka robek pada mata hitam sebelah kanan, Penglihatan terganggu

Kesimpulan

:

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TUMPUL orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada RSUD Bantaeng tanggal 02 April 2025.

  • Bahwa pada hari kamis dan tanggal 03 April 2025, Saksi Korban dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar untuk mendapatkan tindakan Dokter Spesialis Mata.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RS Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Suliati P. Amir, Sp.M., M.Med, Ed selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 03 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. AHMAD HILAL Alias ILAL BIN TAHIR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Anamnesis

:

Pasien datang dengan keluhan mata kanan bengkak sejak 14 jam yang lalu sebelum masuk rumah sakit. Nyeri ada, air mata berlebih ada, perdarahan aktif tidak ada. Keluhan disertai luka robek pada pelipis dan pipi kanan atas. Riwayat keluar darah pada mata ada, gel disangkal.

Mekanisme Trauma

:

Pasien sedang mengendarai motor sekitar pukul 23.00 WITA tadi malam, namun tiba-tiba dilempar batu oleh orang tak dikenal dan mengenai mata serta bagian dahi kanan pasien.

Pemeriksaan Fisis

 

:

  1. Primary Survey:
  1. Airway: clear, patent
  2. Breathing : pernapasan dua puluh kali per menit, gerak dada simetris
  3. Circulation : tekanan darah seratus tiga puluh per tujuh puluh empat millimeter air raksa, nadi sembilan puluh tiga kali per menit, regular, capillary refill time kurang dari dua detik.
  4. Disability : Glasgow Coma Scale lima belas Eye empat Motorik enam Verbal lima, Pupil kiri bulat dua milimeter, refleks cahaya langsung positif, refleks cahaya tidak langsung positif, pupil kanan sulit dievaluasi.
  5. Exposure : suhu tiga puluh tujuh derajat celcius
  1. Secondary survey:
  1. Regio frontal dextra

Inspeksi: tampak luka robek yang telah dijahit dengan panjang tiga centimeter. Perdarahan aktif tidak ada

  1. Regio oculi dextra

Inspeksi: tampak palpebra udem, bulbus oculi kesan proptosis, palpebra superior kesan ptosis, lagostalmus 2 milimeter, silia secret ada, konjungtiva hiperemis ada, perforasi di sentral korea ada, hifema total ada.

  1. Regio fascialis

Inspeksi: tampak luka robek yang telah terjahit dengan panjang empat centimeter perdarahan aktif tidak ada.

  1. Status neurologis :
  1. Glasgow Coma Scale lima belas dengan hasil pemeriksaan Eye empat, Motorik enam, dan Verbal lima.
  2. Pupil kiri bulat dua milimeter, refleks cahaya langsung positif, refleks cahaya tidak langsung positif, pupil kanan sulit dievaluasi.
  3. Nervus kranialis lainnya sulit dievaluasi-
  4. Pemeriksaan motorik: kekuatan otot sulit dievaluasi-
  5. Pemeriksaan sensorik : sulit dievaluasi •
  6. Pemeriksaan otonom : buang air besar belum setelah kejadian dan buang air kecil kesan lancar per katete

 

  1.  

Pemeriksaan Penunjang.

 

:

  1. Laboratorium : Telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan Dalam batas normal
  2. Radiologi : Telah dilakukan pemeriksaan Computer Tomography kepala tiga dimensi tapa kontras dengan kesimpulan Fraktur Kompleks Maksilla Ring Orbita dan Nasal Destra, Lesi Hiperdens intrabulber Oculi Dextra, Tidak tampak lesi patologik intracerebral, Pons dan Cerebellum Normal, Sinus paranasalis ada konsolidasi sinus maksilla, etmoidalis dan frontalis dextra, orbita kiri dan mastoid bilateral normal-
  3. Histopatologi : Tidak dilakukan pemeriksaan-
  4. Lain-lain : Tidak dilakukan pemeriksaan-

Pengobatan dan Tindakan

 

:

Pasien dilakukan tindakan eviserasi yaitu pengangkatan isi bola mata kanan bekerja sama dengan departemen bedah saraf dan bedah plastik. Pasien dirawat di Instalasi Gawat Darurat, infus dengan cairan natrium klorida nol koma sembilan persen dua puluh delapan tetes per menit pemberian obat suntik ceftriaxone satu gram per dua belas jam per intravena, ketorolac 30 miligram per delapan jam intravena, ranitidin lima puluh miligram per duabelas jam intravena, dexamethasone 1 ampul per dua belas jam per intravena. Setelah itu dilakukan perawatan secara intensif di ruang ICU selama satu hari. -.

 

Prognosis dari penyakit/ damage

:

Setelah pasien di rawat selama lima hari, kondisi pasien membaik dan diperbolehkan pulang

Kesimpulan

 

:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berdasarkan Surat Permintaan Visum et Repertum dari Kepala Satuan Reskrim Poles Banteng yang ditandatangani ole AKP. Akhmad Marzuki, S.H., S.M., pada tanggal tiga April tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

Dari hasil pemeriksaan luka di dapatkan tiga luka yang terdiri dari tiga luka robek (Vulnus Laceratum) yaitu satu luka robek pada region pelipis kanan, satu robe pada region fascialis (Wajah), satu luka robek pada mata kanan. Luka - luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tumpul. Akibat dari luka robek pada region oculi dextra (mata kanan) pasien dilakukan tindakan pengangkatan isi bola mata dan menyebabkan mata pasien sebelah kanan tidak dapat melihat. Pada korban dilakukan prosedur pembedahan eviserasi (pengangkatan isi bola mata) setelah itu dilakukan perawatan secara intensif di ruang ICU. Setelah perawatan selama dua hari di ruang ICU. kondisi korban membaik dan dibolehkan pulang.

  • Bahwa dr. Suliati P. Amir, Sp.M., M.Med, Ed selaku dokter spesialis mata RS Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar menerangkan Pasien an. AHMAD HILAL Alias ILA Bin TAHIR mengalami luka pada mata kanan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan dan luka tersebut yang bersifat permanen
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SYAHRUL telah mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka berat karena kehilangan salah satu panca indera secara permanen Saksi Korban yakni mata sebelah kanan dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Lebih Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa SYAHRUL Alias CA’LU Bin SYAMSUDDIN, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun tahun 2025, bertempat di Jalan Pinang Raya Desa Rappoa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Saksi Korban AHMAD HILAL Alias ILA Bin TAHIR” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Saksi AHMAD NARDI sedang berkumpul bersama teman-temannya yakni Terdakwa SYAHRUL, ASPAR dan IWAN di rumah milik Saksi AHMAD NARDI yang beralamat di Jalan Pinang Raya Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng untuk persiapan acara bakar-bakar ayam.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita, Saksi Korban AHMAD HILAL Alias ILA Bin TAHIR bersama dengan Saksi PAJAR dan Saksi FAHRUL berangkat dari Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng menuju ke Kota Bantaeng untuk membeli pakaian sekaligus keliling Kota Bantaeng, dimana saat itu Saksi FAHRUL membonceng Saksi PAJAR menggunakan Sepeda Motor Honda CRF milik Saksi FAHRUL, sementara Saksi Korban AHMAD HILAL juga menggunakan Sepeda Motor Honda CRF miliknya sendiri tanpa membonceng orang lain.
  • kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Saksi AHMAD NARDI bersama teman-temannya mulai mempersiapkan acara bakar-bakar ayam dengan mengumpulkan sabuk kelapa dan kayu bakar di halaman rumah Saksi AHMAD NARDI lalu Saksi AHMAD NARDI mengajak Terdakwa SYAHRUL berjalan kaki untuk mencari Lombok/Cabe Rawit di dalam Area Kantor Balai Benih Ikan Rappoa yang terletak di Jalan Pinang Raya (Poros Bantaeng-Bulukumba) Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Saksi AHMAD NARDI.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.20 Wita, Saksi Korban bersama Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pulang kembali ke Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
  • Kemudian pukul 23.30 Wita, Saksi Korban bersama Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melintas di Jalan Pinang Raya (Poros Bantaeng-Bulukumba) Rappoa RT/RW 001/001 Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa dengan posisi beriringan dimana Sepeda Motor Saksi Korban AHMAD HILAL berada di sisi dalam jalan sementara sepeda motor Saksi FAHRUL berada di sisi luar jalan (sebelah kiri Sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL), kemudian pada saat bersamaan Saksi AHMAD NARDI dan Terdakwa SYAHRUL yang baru saja selesai memetik Lombok/Cabe Rawit kemudian keluar dari Area Kantor Balai Benih Ikan Rappoa dan hendak kembali ke rumah Saksi AHMAD NARDI dimana saat itu Saksi AHMAD NARDI berjalan duluan sementara Terdakwa SYAHRUL berjalan di belakang Saksi AHMAD NARDI, lalu pada saat itu Terdakwa SYAHRUL berhenti lalu berdiri di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa karena mendengar deru 2 (dua) sepeda motor CRF dengan kecepatan tinggi yang datang dari arah Kota Bantaeng menuju ke Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, dan saat itu Terdakwa SYAHRUL mengira kedua pengendara sepeda motor CRF tersebut merupakan kelompok dari orang-orang yang biasa menyerang di Desa Rappoa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng menggunakan busur serta mengendarai sepeda motor CRF, sehingga saat itu Terdakwa SYAHRUL langsung mengambil/memungut 1 (satu) buah batu kali berukuran kepalan tangan orang dewasa yang di sekitar lokasi menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa SYAHRUL melempar batu tersebut ke arah Pengendara Sepeda Motor CRF tersebut yakni Saksi Korban AHMAD HILAL dan lemparan batu tersebut mengenai wajah sebelah kanan Saksi Korban AHMAD HILAL namun karena laju sepeda motor cukup kencang, maka Saksi FAHRUL tidak dapat langsung menghentikan sepeda motornya, sementara laju sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL sendiri sudah melambat. selanjutnya Saksi FAHRUL memelankan sepeda motornya dan mendekat dengan sepeda motor Saksi Korban AHMAD HILAL lalu pada saat itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melihat wajah sebelah kanan (tepatnya kening sebelah kanan, pipi sebelah kanan, dan mata sebelah kanan) Saksi Korban AHMAD HILAL terluka dan mengeluarkan darah lalu Saksi PAJAR menyampaikan bahwa Saksi PAJAR sempat melihat pelaku pelemparan tersebut (Terdakwa SYAHRUL) berada di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa sehingga Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR memutar balik ke arah Kantor Balai Benih Ikan Rappoa untuk mencari pelaku pelemparam (Terdakwa SYAHRUL) sedangkan Saksi Korban AHMAD HILAL tetap melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. sementara itu setelah melakukan pelemparan tersebut, Terdakwa SYAHRUL menyusul Saksi AHMAD NARDI dan berbelok ke lorong rumah Saksi AHMAD NARDI dan meminta Saksi AHMAD NARDI mempercepat langkahnya, setelah itu Terdakwa dan Saksi AHMAD NARDI bersama teman-temannya melanjutkan acara bakar-bakar ayam tersebut karena pada saat itu Terdakwa SYAHRUL belum mengetahui bahwa Pengendara Sepeda Motor CRF tersebut adalah Saksi Korban AHMAD HILAL, Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR yang merupakan teman-teman Terdakwa SYAHRUL yang juga tinggal di Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
  • Selanjutnya Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR melihat dari kejauhan sudah tidak ada orang yang berada di Kantor Balai Benih Ikan Rappoa sehingga Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR berbelok ke lorong yang berada di samping kanan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa untuk mencari pelaku pelemparan (Terdakwa SYAHRUL) lalu pada saat itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR singgah di rumah milik Saksi AHMAD NARDI karena melihat beberapa orang sedang berkumpul disana, “NAI NYAMBILA PANTARA RI DALLEKANNA PERIKANAN BELA, ANRE KAMMA NACINIKA BELA NAKUA NAKKE LALO, SIKALINGKU NATABA RAUPANNA BATU POLE” (Artinya yang melempar batu di luar perikanan (di depan Kantor Balai Benih Ikan Rappoa), masa tidak dia kenali saya kalau saya yang lewat, Sepupuku (Saksi Korban AHMAD HILAL) terkena lemparan batu pada wajahnya), kemudian pada saat bersamaan Terdakwa SYAHRUL langsung masuk ke dalam kamar Saksi AHMAD NARDI, lalu salah satu orang menjawab “TENA KUISSENGI CIKA” (Artinya saya tidak tahu cika), setelah itu Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pergi meninggalkan rumah Saksi AHMAD NARDI kemudian menyusul Saksi Korban AHMAD HILAL yang masih dalam perjalanan pulang setelah itu Saksi Korban AHMAD HILAL meminta tolong dibawa ke rumah RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng untuk mendapat pengobatan. setelah Saksi FAHRUL dan Saksi PAJAR pergi meninggalkan rumah Saksi AHMAD NARDI, Terdakwa SYAHRUL memberanikan diri keluar dari dalam kamar dan langsung pulang ke rumahnya untuk berganti baju setelah itu Terdakwa SYAHRUL kembali ke rumah Saksi AHMAD NARDI untuk makan malam bersama agar teman-temannya tidak curiga kepada Terdakwa SYAHRUL.
  • Bahwa setelah peristiwa pelemaparan tersebut, Terdakwa SYAHRUL merasa bersalah karena baru menyadari bahwa pengendara Sepeda Motor CRF yang telah Terdakwa SYAHRUL lempar dengan batu tersebut adalah Saksi Korban AHMAD HILAL yang merupakan teman Terdakwa SYAHRUL sendiri yang juga tinggal di Desa Rappoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sehingga pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 Terdakwa SYAHRUL menghubungi dan menemui Saksi FIRMAN WAHYUDI (Anggota Polri) di Kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 000.53.1/608/RSUD-AM tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rahmaniar selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 02 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. AHMAD HILAL Alias ILAL BIN TAHIR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
  1. Luka robek pada alis kanan berbentuk silang Uk : L.3cm, P.1cm X 1cm;
  2. Luka robek pada pipi kanan Uk : L.2cm, P. 0,5cm X 0,5cm;
  3. Luka robek pada mata hitam sebelah kanan, Penglihatan terganggu

Kesimpulan

:

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TUMPUL orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada RSUD Bantaeng tanggal 02 April 2025.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SYAHRUL telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifatas sehari-hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya