Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
HERMAN Bin RABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1080/P.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin RABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERMAN Bin RABA, pada hari Rabu Tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 08.52 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Pa’lingan Desa Borongloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan terhadap saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 08.52 WITA, Terdakwa menjatuhkan patung yang berada di pinggir jalan, depan rumah saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG di Dusun Pa'lingan Desa Borongloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG yang melihat patung tersebut jatuh, menghampiri Terdakwa lalu berkata "Kenapa kau jatuhkan patung itu?" Kemudian Terdakwa menjawab "Tidak". Selanjutnya, saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG meminta Terdakwa untuk memperbaiki patung tersebut. Terdakwa kemudian berkata "Ada yang menuduh saya mencuri di kampungmu." Saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG menjawab "Saya tidak mengetahui hal tersebut." Mendengar jawaban itu, Terdakwa langsung memukul saksi TOMI JUSWANDI menggunakan tangan kanan kearah wajah sebanyak 2 (dua) kali dimana saat itu saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG sempat menghindari pukulan pertama dari Terdakwa, lalu saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG membalas dengan memukul Terdakwa menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah Terdakwa sampai terjatuh. Kemudian datang saksi SAHARUDDIN Bin PA'DI yang melerai saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG. Selanjutnya, Terdakwa mencabut sebilah badik yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk paha kiri saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG menggunakan tangan kanan. Setelah itu saksi AMIRUDDIN datang membantu saksi SAHARUDDIN untuk melerai Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Pajukukang.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi TOMI JUSWANDI Bin RABALANG mengalami luka tusuk pada paha kiri sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 000.5.3.1/790/RSUD-AM tanggal 5 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Syahid Gunawan selaku dokter pemeriksa dari RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu.

Perbuatan Terdakwa HERMAN BIN RABA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya