Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Ban Agung Muhammad Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agung Muhammad Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Agung Muhammad Setiawan, Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7303011011010003 Kartu Keluarga Nomor : 7303010304090006, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-17012016-0152  diubah menjadi Agung Muh. Setiawan di  sesuaikan  dengan ijazah pemohon Nomor                                                            : 872052023000306;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak