| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
------------Bahwa Terdakwa FIRMAN RAMLI Alias SANGKALANG Bin RAMLI pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Agen BRI Link Abu Ubaedah Cell Jl. Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa FIRMAN RAMLI Alias SANGKALANG Bin RAMLI (selanjutnya disebut Terdakwa) berada di rumahnya di Jalan Mangga No. 61 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng sedang memesan narkotika jenis shabu dengan cara mengirimkan pesan whatsapp ke nomor +62-852-4081-2613 dengan nama kontak Ferdimeichiscrtlsingles2 yakni Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) saset shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.00 WITA akun whatsapp Ferdimeichiscrtlsingles2 membalas pesan whatsapp dari Terdakwa dengan mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran pemesanan shabu yakni nomor rekening atas nama Syamsul Ma’arif namun Terdakwa sudah tidak mengingat nomor rekeningnya. Tidak lama kemudian Terdakwa dengan diantar oleh kurir / ojek menuju BRI Link yang tempatnya tidak jauh dari rumah Terdakwa yakni BRI Link Abu Ubaedah Cell Jl. Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk melakukan pembayaran 1 (satu) saset shabu harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening atas nama Syamsul Ma’arif dimana waktu itu menunjukkan pukul 17.24 WITA. Setelah melakukan pembayaran kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah dengan diantar oleh kurir / ojek lalu setibanya di rumah Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran kepada akun whatsapp Ferdimeichiscrtlsingles2.
- Bahwa beberapa jam kemudian sekira pukul 21.00 WITA, akun whatsapp Ferdimeichiscrtlsingles2 mengirimkan pesan yang berisi foto dan titik lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa yakni tersimpan di Jalan Merpati Baru Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, sehingga Terdakwa bergegas keluar rumah untuk mencari kurir / ojek yang dapat mengantar Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa pergi dengan diantar kurir / ojek ke tempat shabu tersebut disimpan (ditempel) yakni dekat tiang lampu jalan di Jalan Merpati Baru sekira pukul 21.30 WITA, dan setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya.
- Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa sedang duduk-duduk nongkrong di depan warung penjual kue dekat rumahnya dengan menyimpan 1 (satu) saset shabu tersebut pada saku kecil kantong kanan celananya, hingga kemudian sekira pukul 00.30 WITA (sudah memasuki hari Rabu tanggal 07 Januari 2026) secara tiba-tiba Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang diantaranya Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa namun saat itu para Saksi tidak dapat menemukan narkotika jenis shabu yang disimpan oleh Terdakwa karena ukurannya yang kecil dan tersimpan pada saku kecil di kantong kanan celana Terdakwa. Oleh karena tidak menemukan nerkotika, para Saksi membawa Terdakwa masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah dimana pada saat dibawa masuk ke dalam rumah, yang mana saat itu di dalam rumah kondisinya gelap Terdakwa secara diam-diam mengeluarkan 1 (satu) saset shabu yang tersimpan di saku celananya dan melemparkannya ke arah rak sepatu Terdakwa tanpa dilihat oleh Petugas Kepolisian. Namun setelah beberapa menit dilakukan penggeledahan, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI dapat menemukan 1 (satu) saset shabu yang sebelumnya telah dilempar oleh Terdakwa ke rak sepatu dimana saat itu Terdakwa mengakui kepemilikan shabu tersebut, selain itu Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna gold (dengan nomor IMEI 1 : 357274167552843, IMEI 2 : 357274167552850) milik Terdakwa yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan shabu, setelah itu Terdakwa beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0621 (nol koma nol enam dua satu) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0117 (nol koma nol satu satu tujuh) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang dipesan melalui akun whatsapp Ferdimeichiscrtlsingles2.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis shabu pada akun whatsapp Ferdimeichiscrtlsingles2 sebanyak 2 (dua) kali dimana pembelian pertama pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pembelian kedua pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0054/NNF/I/2026 tanggal 09 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto sebelum diuji 0,0621 (nol koma nol enam dua satu) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0117 (nol koma nol satu satu tujuh) gram dengan nomor barang bukti 0140/2026/NNF milik Terdakwa.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 0141/2026/NNF.
Dengan kesimpulan barang bukti 0140/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 0141/2026/NNF mengandung Metamfetamina dan positif narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN RAMLI Alias SANGKALANG Bin RAMLI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
-----------Bahwa Terdakwa FIRMAN RAMLI Alias SANGKALANG Bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Mangga No. 61 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa FIRMAN RAMLI Alias SANGKALANG Bin RAMLI (selanjutnya disebut Terdakwa). Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya, lalu mendatangi Terdakwa di Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di depan Warung Kue dekat rumahnya, namun saat itu para Saksi tidak dapat menemukan narkotika jenis shabu yang disimpan oleh Terdakwa karena ukurannya yang kecil dan tersimpan pada saku kecil di kantong kanan celana Terdakwa. Oleh karena tidak menemukan nerkotika, para Saksi membawa Terdakwa masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah dimana pada saat dibawa masuk ke dalam rumah, yang mana saat itu di dalam rumah kondisinya gelap Terdakwa secara diam-diam mengeluarkan 1 (satu) saset shabu yang tersimpan di saku celananya dan melemparkannya ke arah rak sepatu Terdakwa tanpa dilihat oleh Petugas Kepolisian. Namun setelah beberapa menit dilakukan penggeledahan, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi SUMARDI dapat menemukan 1 (satu) saset shabu yang sebelumnya telah dilempar oleh Terdakwa ke rak sepatu dimana saat itu Terdakwa mengakui kepemilikan shabu tersebut, selain itu Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna gold (dengan nomor IMEI 1 : 357274167552843, IMEI 2 : 357274167552850) milik Terdakwa yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan shabu, setelah itu Terdakwa beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,0621 (nol koma nol enam dua satu) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0117 (nol koma nol satu satu tujuh) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa, yang dipesan melalui akun whatsapp Ferdimeichiscrtlsingles2.
- Bahwa benar Terdakwa tinggal seorang diri di rumahnya yang beralamat di Jalan Mangga No. 61 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dikarenakan Terdakwa telah cerai dengan istrinya dan telah pisah rumah, kemudian anak-anak Terdakwa tinggal bersama orang tua Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis shabu pada akun whatsapp Ferdimeichiscrtlsingles2 sebanyak 2 (dua) kali dimana pembelian pertama pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pembelian kedua pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa pembelian pertama dan kedua tersebut dilakukan pembayaran oleh Terdakwa pada Agen BRI Link Abu Ubaedah Cell Jl. Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dengan transfer ke rekening atas nama Syamsul Ma’arif.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0054/NNF/I/2026 tanggal 09 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto sebelum diuji 0,0621 (nol koma nol enam dua satu) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0117 (nol koma nol satu satu tujuh) gram dengan nomor barang bukti 0140/2026/NNF milik Terdakwa.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 0141/2026/NNF.
Dengan kesimpulan barang bukti 0140/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 0141/2026/NNF mengandung Metamfetamina dan positif narkotika.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu yakni pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 pada pembelian pertama, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0054/NNF/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang menerangkan urine milik Terdakwa mengandung Metamfetamina dan positif narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN RAMLI Alias SANGKALANG Bin RAMLI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------ |