Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Ban ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H ABD RAHMAN alias CONEK BIN SAHLAN MAJID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2026/P.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD RAHMAN alias CONEK BIN SAHLAN MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NURNADHILAH BACHRI, S.H., M.H.ABD RAHMAN alias CONEK BIN SAHLAN MAJID
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU:

--------- Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN Alias CONEK Bin SAHLAN MAJID (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Sekira Pukul 17.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pemuda kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa bermula pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdri. NADIA untuk dibelikan paket shabu, namun ditolak oleh Terdakwa karena Sdri. NADIA meminta Terdakwa mengantar hingga Huady, setelah itu pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Sdri. NADIA mengirimkan kembali pesan yang mengatakan “kipesankanma kak karena adaji temanku yang mau naik kesini dari Makassar nanti Tersangka kasiki kontaknya namanya RARA ada juga itu uang disitu” dan Terdakwa menjawab “oh iye pale”, kemudian Terdakwa menghubungi teman Sdri. NADIA tetapi tidak mendapatkan respon.
  • Pada sore hari sekira pukul 16.45 WITA, Sdri. NADIA menghubungi Terdakwa dan mengatakan “adami itu temanku di café tempat cuci mobilnya budi jaya menunggu” dan Terdakwa membalas ”oh ie saya jalan dulu pale proseski”, setelah itu Terdakwa bersiap menuju rumah Saksi RISAL Alias MANTANG di Bissampole dengan meminjam motor teman Terdakwa yang kebetulan ada di rumah dengan mengatakan “pinjam dulu motormu sebentar sekali” dan Sdr. ACO berkata ”io pakemi“ lalu Terdakwa mengambil kunci motor Sdr. ACO yang terletak di meja dan kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi MANTANG  dan setelah sampai di rumah Saksi MANTANG, Terdakwa langsung masuk ke rumahnya dan pada saat itu Saksi MANTANG sedang duduk di ruang tamu rumahnya, lalu Terdakwa mengatakan “ada sepotongmu” dan Saksi MANTANG menjawab “tidak ada yang ada seperji” dan atas informasi tersebut kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdri. NADIA “dinda tidak ada sepotong, seperji ada” “kalau mauki nakasijaki seper 2 na tujuh setengah” dan Sdri. NADIA membalas “nde banyak sekali siapa yang mau bayar semua” “ih deh” “kukira apa deh kak salah liatka” “oh ie ambilkanma”, setelah itu Tedakwa mengatakan kepada Saksi MANTANG “yang itumo sperka dua kalau ada” dan Saksi MANTANG menjawab “ok adaji”, setelah itu Saksi MANTANG menuju ke dapurnya dan tidak lama setelah itu kembali dengan membawa shabu dan memberikan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “nanti setelah saya jual kembali baru saya berikan uangnya”, setelah itu Terdakwa pergi menuju Cafe Budi Jaya sekira pukul 17.20 WITA yang terletak di Jalan Pemuda kelurahan pallantikang Kecamatan bantaeng dan sesampainya di depan Cafe Budi Jaya, Terdakwa langsung mengeluarkan handphone Terdakwa dan melihat terdapat pesan dari Sdri. NADIA “itu temanku panjang rambutnya cantik yang tungguki” dan kemudian Terdakwa langsung mengirim pesan kepada Sdri. RARA “adama”, tidak lama setelah itu Terdakwa melihat petugas Satresnarkoba berlari dari dalam Cafe Budi Jaya dan langsung menghampiri Terdakwa dan mengambil kunci motor dari kontaknya serta handphone yang ada di tangan Terdakwa, lalu mengatakan “turunko mana barangmu” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada pak” lalu berkata lagi “kasi keluarki jangan mako bohong-bohong” kemudian Terdakwa mengeluarkan shabu sebanyak 2 (dua) shacet kristal bening dengan berat netto 0,1975 (Nol Koma Satu Sembilan Tujuh Lima) gram dari kantong celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Saksi SAHARUDDIN menyuruh Terdakwa untuk membuka bungkusan tissue yang berisi paket shabu dan kemudian diambil oleh Saksi SAHARUDDIN.
  • Bahwa Saksi MUH. ILHAM selaku karyawan Budi Jaya mendengar keributan di sebrang jalan kemudian menghampiri dan menyaksikan penggeledahan yang telah dilakukan terhadap Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Posko Narkoba bersama dengan barang bukti Terdakwa.
  • Bahwa Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dalam melakukan penggeledahan badan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP. Dah/12/V/2025/ResNarkoba, tanggal 21 Mei 2025 telah ditemukan:
  1. 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu- shabu;
  2. 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru Nomor Ime 1 “ 868383049292817” dan nomor Ime 2 “ 868383049292809”;
  3. 1 (satu) lembar tissue pembungkus shabu;
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah tanpa plat;
  5. 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2327/NNF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel WAHYU MARSUDI, M.Si, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :

Adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

------- Perbuatan Terdakwa ABD. RAHMAN Alias CONEK Bin SAHLAN MAJID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

--------- Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN Alias CONEK Bin SAHLAN MAJID (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Sekira Pukul 17.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pemuda kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdri. NADIA untuk dibelikan paket shabu, namun ditolak oleh Terdakwa karena Sdri. NADIA meminta Terdakwa mengantar hingga Huady, setelah itu pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Sdri. NADIA mengirimkan kembali pesan yang mengatakan “kipesankanma kak karena adaji temanku yang mau naik kesini dari Makassar nanti Tersangka kasiki kontaknya namanya RARA ada juga itu uang disitu” dan Terdakwa menjawab “oh iye pale”, kemudian Terdakwa menghubungi teman Sdri. NADIA tetapi tidak mendapatkan respon.
  • Pada sore hari sekira pukul 16.45 WITA, Sdri. NADIA menghubungi Terdakwa dan mengatakan “adami itu temanku di café tempat cuci mobilnya budi jaya menunggu” dan Terdakwa membalas ”oh ie saya jalan dulu pale proseski”, setelah itu Terdakwa bersiap menuju rumah Saksi RISAL Alias MANTANG di Bissampole dengan meminjam motor teman Terdakwa yang kebetulan ada di rumah dengan mengatakan “pinjam dulu motormu sebentar sekali” dan Sdr. ACO berkata ”io pakemi“ lalu Terdakwa mengambil kunci motor Sdr. ACO yang terletak di meja dan kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi MANTANG  dan setelah sampai di rumah Saksi MANTANG, Terdakwa langsung masuk ke rumahnya dan pada saat itu Saksi MANTANG sedang duduk di ruang tamu rumahnya, lalu Terdakwa mengatakan “ada sepotongmu” dan Saksi MANTANG menjawab “tidak ada yang ada seperji” dan atas informasi tersebut kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdri. NADIA “dinda tidak ada sepotong, seperji ada” “kalau mauki nakasijaki seper 2 na tujuh setengah” dan Sdri. NADIA membalas “nde banyak sekali siapa yang mau bayar semua” “ih deh” “kukira apa deh kak salah liatka” “oh ie ambilkanma”, setelah itu Tedakwa mengatakan kepada Saksi MANTANG “yang itumo sperka dua kalau ada” dan Saksi MANTANG menjawab “ok adaji”, setelah itu Saksi MANTANG menuju ke dapurnya dan tidak lama setelah itu kembali dengan membawa shabu dan memberikan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “nanti setelah saya jual kembali baru saya berikan uangnya”, setelah itu Terdakwa pergi menuju Cafe Budi Jaya sekira pukul 17.20 WITA yang terletak di Jalan Pemuda kelurahan pallantikang Kecamatan bantaeng dan sesampainya di depan Cafe Budi Jaya, Terdakwa langsung mengeluarkan handphone Terdakwa dan melihat terdapat pesan dari Sdri. NADIA “itu temanku panjang rambutnya cantik yang tungguki” dan kemudian Terdakwa langsung mengirim pesan kepada Sdri. RARA “adama”, tidak lama setelah itu Terdakwa melihat petugas Satresnarkoba berlari dari dalam Cafe Budi Jaya dan langsung menghampiri Terdakwa dan mengambil kunci motor dari kontaknya serta handphone yang ada di tangan Terdakwa, lalu mengatakan “turunko mana barangmu” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada pak” lalu berkata lagi “kasi keluarki jangan mako bohong-bohong” kemudian Terdakwa mengeluarkan shabu sebanyak 2 (dua) shacet kristal bening dengan berat netto 0,1975 (Nol Koma Satu Sembilan Tujuh Lima) gram dari kantong celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu Saksi SAHARUDDIN menyuruh Terdakwa untuk membuka bungkusan tissue yang berisi paket shabu dan kemudian diambil oleh Saksi SAHARUDDIN.
  • Bahwa Saksi MUH. ILHAM selaku karyawan Budi Jaya mendengar keributan di sebrang jalan kemudian menghampiri dan menyaksikan penggeledahan yang telah dilakukan terhadap Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Posko Narkoba bersama dengan barang bukti Terdakwa.
  • Bahwa Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dalam melakukan penggeledahan badan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP. Dah/12/V/2025/ResNarkoba, tanggal 21 Mei 2025 telah ditemukan:
  1. 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu- shabu;
  2. 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru Nomor Ime 1 “ 868383049292817” dan nomor Ime 2 “ 868383049292809”;
  3. 1 (satu) lembar tissue pembungkus shabu;
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah tanpa plat;
  5. 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2327/NNF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel WAHYU MARSUDI, M.Si, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1975 gram dengan berat akhir seluruhnya 0,1471 gram

Adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

------- Perbuatan Terdakwa ABD. RAHMAN Alias CONEK Bin SAHLAN MAJID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya