| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2017/PN Ban | JUDDING Bin TARRA | 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Pa'jukukang 2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2017/PN Ban | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon I berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/53/VII/2017/Sul-Sel/Res.Bantaeng/Sek Pa'jukukang tanggal 30 Juni 2017 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/15/VII/2017/Reskrim tanggal 10 Juli 2017 adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka dari Termohon I kepada Pemohon yang bernama JUDDING Bin TARRA adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH; 4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/VII/Reskrim tanggal 13 Juli 2017 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH; 5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk membebaskan Tersangka JUDDING Bin TARRA dari tahanan sejak putusan ini dibacakan; 6. Menghukum Termohon I untuk merehabilitasi nama baik Tersangka JUDDING Bin TARRA; 7. Menghukum Termohon I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
