INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
66/Pdt.P/2025/PN Ban | M Saleh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama M Saleh, Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303083110830001, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303082807090025, Akta kelahiran Nomor: 7303-LT-01112014-0019 diubah nama menjadi Muh. Saleh sesuai dengan keterangan nama orangtua/wali yang tercatat pada Ijazah anak Pemohon atas nama Sahrul Ramadhan nomor: DN-19/ D-SD/13/ 0091494.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |