INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 12/Pdt.P/2026/PN Ban | IRMAYANI BINTI SULAEMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2026/PN Ban | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon yang lahir pada tanggal 08-02-1991 berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 01/11/III/2009 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng pada tanggal 12 Januari 2026 dengan Pemohon yang lahir pada tanggal 27-08-1988 berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7303052212250008 tanggal 22-12-2025, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanggal 23-12-2025, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7303-LU-23012014-0011 tanggal 29-12-2025 adalah orang yang sama ;
3. Menetapkan menyesuaikan tanggal lahir Pemohon dari tanggal lahir 27-08-1988 menjadi 08-02-1991 ;
4. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan penyesuaian tanggal lahir tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan atau didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Membebankan biaya perkara pada Pemohon ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
