INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Ban | NURSYAM, S.Pd. | 1.JUMADDA alias MA’DA BIN BAKKARA 2.RAMLI BIN SAKANI 3.ROSMA alias ROSO’ BINTI H. CU’LA 4.LANDA BIN H. MAKKA |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Ban | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas 4346 M2 (empat ribu tiga ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Lompo Tala-tala, Dusun Cappa Bori’ (dahulu Kampung Katapang), Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa (dahulu Kecamatan Bantaeng), Kabupaten Bantaeng, atau setempat dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 00264/Desa Ulugalung, Surat Ukur tanggal 31-08-2001, No. 03/Ulugalung/2001, dengan batas-batas :
Utara : Tanah sawah BAKKARA BIN PAJARANG yang saat ini dikuasai oleh anaknya (JUMADDA alias MA’DA BIN BAKKARA)
Timur : Tanah sawah YAJJI/MANTANG
Selatan : Tanah sawah YAJJI/MANTANG, tanah sawah MA’GA’
Barat : Tanah sawah yang dikerjakan SANODDING
adalah milik Penggugat ;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I bersama Tergugat II didalam menguasai dan mengerjakan serta menjual tanah sengketa tersebut kepada Tergugat III, dan tindakan Tergugat III didalam menyuruh Tergugat IV mengerjakan tanah sengketa adalah tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan pula menurut hukum bahwa surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat atau atas nama lainnya adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
5. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna ;
6. Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (Ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |