Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Ban NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H. IDHAM KHALID Alias HALIK Bin H.ABD.AZIZ TAMANRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-941/P.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDHAM KHALID Alias HALIK Bin H.ABD.AZIZ TAMANRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

------------Bahwa Terdakwa IDHAM KHALID Alias HALIK Bin H.ABD AZIZ TAMANRA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa IDHAM KHALID alias HALIK bin H. ABD. AZIZ TAMANRA (selanjutnya disebut Terdakwa) mendatangi rumah saksi RISPAN yang beralamat di Jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan Nomor Polisi DD 2953 FM Nomor Rangka MH1JM0415NK049311 Nomor Mesin JM04E-1049349 milik saksi IPPI. Setibanya di rumah saksi RISPAN, Terdakwa meminta tolong kepada saksi RISPAN untuk dicarikan paket sabu dengan mengatakan “carikan ka dulu” yang kemudian dijawab oleh saksi RISPAN “berapa mau nuambil” dan Terdakwa mengatakan “akan mengambil seperempat”. Selanjutnya saksi RISPAN menghubungi saudara FADLI alias TAKUR melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan sabu dan saudara FADLI menjawab “gass”. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RISPAN untuk membeli paket sabu tersebut. Setelah menerima uang dari Terdakwa, saksi RISPAN segera pergi ke tempat yang telah ditentukan oleh saudara FADLI yakni di Jalan Kakaktua Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng  untuk bertemu dan mengambil paket sabu sedangkan Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa sekira pukul 12.10 WITA, Terdakwa kembali ke rumah saksi RISPAN untuk menunggu kedatangan saksi RISPAN pulang membeli paket narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa dengan posisi Terdakwa menunggu di depan rumah sambil duduk di atas sepeda motor. Beberapa menit kemudian, saksi RISPAN datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Terdakwa. Selanjutnya saksi RISPAN menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WITA, bertempat di Jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng yakni saksi ANDRI dan saksi ASWAN melakukan penangkapan terhadap saksi RISPAN. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi RISPAN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan interogasi, saksi RISPAN menerangkan bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saudara FADHLI sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per sachet dan saksi RISPAN juga mengakui bahwa dari 2 (dua) sachet shabu yang dibelinya tersebut, 1 (satu) sachet telah diserahkan kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa meminta kepada saksi RISPAN untuk membelikan paket shabu. Berdasarkan informasi tersebut, saksi ANDRI dan saksi ASWAN kemudian menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan pengembangan.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dengan memegang 1 (satu) sachet sabu di tangan kanannya dan langsung mengambil 1 (satu) alat hisap shabu (bong) yang Terdakwa simpan disamping lemari yang ada di kamar kemudian Terdakwa langsung memasukkan shabu ke dalam pireks kaca dan mulai mengkonsumsi shabu tersebut namun pada saat hisapan ketiga tiba-tiba Petugas Kepolisian masuk ke rumah Terdakwa sehingga Terdakwa pun langsung mencabut 1 (Satu) Batang Pireks Kaca yang didalamnya terdapat endapan shabu yang sementara tertempel di 1 (satu) set Alat hisap shabu (Bong) kemudian Terdakwa menyimpannya di didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan pada saat itu kemudian Terdakwa langsung keluar dari kamar. Setelah saksi ANDRI dan saksi ASWAN melihat Terdakwa keluar dari kamar saksi ANDRI dan saksi ASWAN langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) batang pireks kaca berisi endapan yang sabu di kantong kanan celana depan sebelah kanan Terdakwa,  selain itu Petugas Kepolisian juga menyita 2  (dua)  lembar sachet kosong bekas shabu; 3 (tiga) buah korek gas api; 1 (satu) set alat hisap shabu (bong); 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan Nopol DD 2953 FM dan Nomor Rangka MH1JM0415NK049311 dan Nomor Mesin JM04E-1049349; 1 (satu) lembar STNK motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan Nopol DD 2953 FM dan Nomor Rangka MH1JM0415NK049311 dan Nomor Mesin JM04E-1049349 atas nama MUH IBRIZAL OKTOBERIANSA, setelah itu Terdakwa beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  •  
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, barang bukti berupa 1 (satu) batang pireks kaca yang didalamnya berisi endapan shabu yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang dipesan melalui saksi RISPAN dan Terdakwa sudah seringkali menyuruh saksi RISPAN untuk membeli paketan shabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0201/NNF/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi Kristal bening dengan berat netto 0.2022 (Nol Koma Dua Nol Dua Dua) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0.1519 (Nol Koma Satu Lima Satu Sembilan) gram dengan nomor barang bukti 0511/2026/NNF milik Terdakwa.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 0512/2026/NNF.

Dengan kesimpulan barang bukti 0511/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 0512/2026/NNF mengandung Metamfetamina dan positif narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa IDHAM KHALID Alias HALIK Bin H.ABD AZIZ TAMANRA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa IDHAM KHALID Alias HALIK Bin H.ABD AZIZ TAMANRA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu 14 Januari 2026 saksi ANDRI dan saksi ASWAN melakukan penangkapan terhadap saksi RISPAN di Jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaen sekira pukul 12.30 WITA, bertempat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng yakni saksi ANDRI dan saksi ASWAN melakukan penangkapan terhadap saksi RISPAN. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi RISPAN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan interogasi, saksi RISPAN menerangkan bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saudara FADHLI sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per sachet dan saksi RISPAN juga mengakui bahwa dari 2 (dua) sachet shabu yang dibelinya tersebut, 1 (satu) sachet telah diserahkan kepada Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa meminta kepada saksi RISPAN untuk membelikan paket shabu. Berdasarkan informasi tersebut, saksi ANDRI dan saksi ASWAN kemudian menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengembangan.
  • Bahwa saat saksi ANDRI dan saksi ASWAN tiba di rumah Terdakwa, Saksi ANDRI dan saksi ASWAN langsung masuk kedalam ruang tamu dan melihat Terdakwa sedang berjalan keluar dari kamarnya sehingga saksi ANDRI dan saksi ASWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) batang pireks kaca berisi endapan yang sabu di kantong kanan celana depan sebelah kanan Terdakwa,  selain itu Petugas Kepolisian juga menyita 2  (dua)  lembar sachet kosong bekas shabu; 3 (tiga) buah korek gas api; 1 (satu) set alat hisap shabu (bong); 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan Nopol DD 2953 FM dan Nomor Rangka MH1JM0415NK049311 dan Nomor Mesin JM04E-1049349; 1 (satu) lembar STNK motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan Nopol DD 2953 FM dan Nomor Rangka MH1JM0415NK049311 dan Nomor Mesin JM04E-1049349 atas nama MUH IBRIZAL OKTOBERIANSA, setelah itu Terdakwa beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, barang bukti berupa 1 (satu) batang pireks kaca yang didalamnya berisi endapan shabu yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang dipesan melalui saksi RISPAN
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0201/NNF/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi Kristal bening dengan berat netto 0.2022 (Nol Koma Dua Nol Dua Dua) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0.1519 (Nol Koma Satu Lima Satu Sembilan) gram dengan nomor barang bukti 0511/2026/NNF milik Terdakwa.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 0512/2026/NNF.

Dengan kesimpulan barang bukti 0511/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 0512/2026/NNF mengandung Metamfetamina dan positif narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa IDHAM KHALID Alias HALIK Bin H.ABD AZIZ TAMANRA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya