Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Ban ROSNIAH MANTANG MULIATI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSNIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHROSNIAH
Tergugat
NoNama
1MANTANG MULIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat  ;
2. Menetapkan secara hukum bahwa Surat Pernyataan tanggal 31 Mei 2023 sebagai bentuk kesepakatan atau perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total pinjaman sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan sebuah Kios Café “TIWI” dengan semua isi di dalamnya yang terletak di kawasan kuliner Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng adalah sah dan mengikat ; 
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
4. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat untuk melunasi pinjamannya atau hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atau menyatakan sebuah Kios Café “TIWI” dengan semua isi di dalamnya yang terletak di kawasan kuliner Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng adalah milik Penggugat dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebuah Kios Café “TIWI” tersebut kepada Penggugat ;
5. Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas sebuah Kios Café “TIWI” dengan semua isi di dalamnya yang terletak di kawasan kuliner Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng adalah sah dan berharga ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
Atau, apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak