Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
H. LILI Als. H. BAGODENG Bin PAYOI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/P.4.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. LILI Als. H. BAGODENG Bin PAYOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI bersama-sama dengan Saksi DEDI SUPARMAN Als PAMMANG Bin GASSING (Dalam Berkas Terpisah), pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 03.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di depan warung atau rumah Saksi ST. HAMSINAH Als HAMO di JL. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI mendatangi rumah Saksi DEDI SUPARMAN Als PAMMANG Bin GASSING (Dalam Berkas Terpisah), dimana pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi DEDI SUPARMAN bahwa terdapat 1 (satu) unit mobil pickup yang terparkir dan dapat dicuri yang terletak di sekitar Pantai Seruni, namun pada saat itu Saksi DEDI SUPARMAN belum bersedia dan meminta Terdakwa untuk melakukan survei terlebih dahulu. Setelah itu Terdakwapun melakukan survei terhadap mobil pickup target curiannya tersebut selama enam malam berturutturut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi DEDI SUPARMAN kemudian menyusun rencana untuk melakukan pencurian secara bersama-sama terhadap 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) yang terparkir di depan warung atau rumah Saksi ST. HAMSINAH Als HAMO di JL. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Bahwa hasil rencana pencurian tersebut yang telah disepakati oleh Terdakwa dan Saksi DEDI SUPARMAN adalah Terdakwa akan membonceng Saksi DEDI SUPARMAN menuju tempat mobil tersebut terparkir, kemudian Saksi DEDI SUPARMAN yang akan mengeksekusi atau mencuri mobil tersebut dengan menggunakan kunci “T” (daftar pencarian barang bukti) milik Saksi DEDI SUPARMAN, dan bila berhasil mobil tersebut akan dibawa ke bengkel milik Saksi ISWAN Alias CIWANG Bin SYAMSUDDIN dan Saksi EMIL SYAM Alias EMIL Bin SYAMSUDDIN untuk dijual. Setelah rencana disusun secara matang lalu Terdakwa membonceng Saksi DEDI SUPARMAN dengan mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR warna merah dengan nomor polisi DD 6350 CM milik Terdakwa berputarputar mengelilingi kota Bantaeng kemudian pergi menuju rumah Terdakwa di BTN Lamalaka
  • Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA (sudah memasuki hari Senin tanggal 12 Juni 2023) Terdakwa membonceng Saksi DEDI SUPARMAN dengan mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR warna merah dengan nomor polisi DD 6350 CM milik Terdakwa menuju depan warung atau rumah Saksi ST. HAMSINAH Als HAMO di JL. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tempat 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) terparkir. Setibanya di tempat tersebut kemudian Saksi DEDI SUPARMAN turun dari motor pas disamping mobil terparkir kemudian langsung membuka pintu sebelah kanan dari mobil tersebut dengan menggunakan kunci “T”, dan disaat itu Terdakwa menunggu diatas sepeda motornya di depan Toko Baja Lestari yang tidak jauh dari tempat kejadian. Adapun Saksi DEDI SUPARMAN berhasil menyalakan mobil tersebut dengan cara memasukkan kunci “T” ke lubang kunci stop kontaknya, setelah mesin mobil menyala kemudian Saksi DEDI SUPARMAN langsung mengemudikan mobil tersebut ke arah RUTAN Bantaeng untuk kabur, lalu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya bergerak ke arah JL. Raya Lanto. Diwaktu yang bersamaan pemilik mobil tersebut yakni Saksi ST. HAMSINAH Als HAMO menyadari mobilnya telah dicuri kemudian berlari mengejar di belakang mobil namun pada saat itu Saksi DEDI SUPARMAN yang mengendarai mobil tersebut tidak dapat dikejar.
  • Bahwa setelah berhasil kabur, Saksi DEDI SUPARMAN membawa mobil tersebut ke bengkel Saksi ISWAN dan Saksi EMIL yang beralamat di Kampung Borong Kapala Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng dan tiba di bengkel tersebut sekira pukul 04.30 WITA, dimana saat itu Terdakwa telah sampai dan menunggu disana. Setelah membangunkan Saksi ISWAN dan Saksi EMIL kemudian Terdakwa dan Saksi DEDI SUPARMAN menjelaskan bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) dan meminta bantuan Saksi ISWAN dan Saksi EMIL untuk menjual mobil tersebut dan hal itu disetujui oleh Saksi ISWAN dan Saksi EMIL, setelah itu Terdakwa dan Saksi DEDI SUPARMAN pulang dan meninggalkan mobil tersebut di bengkel milik Saksi ISWAN dan Saksi EMIL untuk dijual oleh mereka.
  • Bahwa setelah mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) dibongkar dan dipisahkan antara mesin mobil dengan rangka / bodynya oleh Saksi ISWAN dan Saksi EMIL, sekitar satu minggu kemudian di bulan Juni 2023 Saksi ISWAN dan Saksi EMIL menjual body mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam hasil curian tersebut yang telah dipapas / dilenyapkan nomor rangka mobilnya, dijual kepada Sdr. MUH.SAKIR YUSUF Als. SAKIR BIN MUH. YUSUF dengan harga Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) lalu dipasang pada mobil milik Sdr. MUH. SAKIR yakni mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 8664 DB (Nomor Mesin G13C-D-133870). Kemudian hasil penjualan body / rangka mobil curian tersebut dibagi oleh Saksi EMIL kepada Saksi ISWAN sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan untuk Saksi EMIL sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu diberikan kepada Saksi DEDI sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sementara sisanya sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan oleh Saksi EMIL untuk menutupi ongkos atau biaya perbaikan mesin dan body mobil pick up hasil curian tersebut.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi dalam bulan Agustus 2023, Saksi ISWAN dan Saksi EMIL menjual mesin mobil pick up merk Suzuki Futura hasil curian tersebut yang telah dipapas / dilenyapkan nomor mesinnya, dijual kepada Sdr. AKMAL BIN ABD GAFFAR dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kemudian dipasang pada mobil Sdr. AKMAL yakni mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang DD 8573 IE nomor rangka T120SB-067139 dengan tulisan putra tunggal pada kaca depannya. Kemudian hasil penjualan mesin mobil curian tersebut dibagi oleh Saksi EMIL kepada Saksi ISWAN sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu diberikan kepada Saksi DEDI sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu sisanya sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Saksi EMIL. Bahwa uang hasil penjualan rangka/body dan mesin mobil hasil curian tersebut telah habis digunakan oleh Saksi ISWAN, Saksi EMIL, Saksi DEDI dan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi DEDI SUPARMAN, Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO kehilangan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) serta kehilangan barang-barang yang berada pada bak belakang mobil berupa 1 (satu) unit mesin gensset warna hitam 7.000 watt, 2 (dua) unit blower, 1 (satu) kotak peti odong-odong, sehingga Saksi Korban ST. HAMSINAH mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya