INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2025/PN Ban | Henri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Henri tempat lahir Bantaeng, 01 Juni 2004 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Nomor: 7303040106040001, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303042810090019 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-04102017-0039 diubah tanggal lahir menjadi 15 Juni 2006 sesuai dengan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Pemohon nomor: 210014026.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |