Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2025/PN Ban Darhaeci Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Darhaeci
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Darhaeci lahir di Makassar, tanggal 20 Februari 1954 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303026002540001, dan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor:  7303027112340009, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303020707200005 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303022901110004, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-14102024-0012 adalah orang yang sama sebagaimana yang tertulis atau tercatat dalam Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan RI Nomor: 0-00880/KEP/03/91 dan Surat Keterangan Mengenai Pensiunan Nomor: 922100134 yaitu Basse Rosi lahir di Jogjakarta, 31 Desember 1934.
3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak