Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Ban Nurbiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurbiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurbiah  Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303025312720001, Kartu Keluarga Nomor : 7303020807100002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-18122024-0006 diubah menjadi Sitti Nurbiah Sahabat di sesuaikan dengan ijazah  Pemohon nomor: 06/OB/OM/0171256.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak