INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2024/PN Ban | Nurbiah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurbiah Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303025312720001, Kartu Keluarga Nomor : 7303020807100002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-18122024-0006 diubah menjadi Sitti Nurbiah Sahabat di sesuaikan dengan ijazah Pemohon nomor: 06/OB/OM/0171256.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |