INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2024/PN Ban | Umrawati binti Karimung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Umrawati binti Karimung tempat lahir Bantaeng, 12 November 2005 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu keluarga (KK) Nomor : 7303031109090020 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-19102015-0187 diubah menjadi Indra Yani binti Karim tempat lahir Bantaeng, 25 Desember 2005 sesuai dengan ijazah pemohon Nomor : DN-19/D-SMP/K13/0000395;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |