Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Ban Umrawati binti Karimung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umrawati binti Karimung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Umrawati binti Karimung tempat lahir Bantaeng, 12 November 2005 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu keluarga (KK) Nomor : 7303031109090020 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-19102015-0187 diubah menjadi Indra Yani binti Karim tempat lahir Bantaeng, 25 Desember 2005 sesuai dengan ijazah pemohon Nomor                                                            : DN-19/D-SMP/K13/0000395;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak