|
--------- Bahwa Terdakwa ASRI Alias BONENG Bin TAMMU pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Erasayya Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Banteng tepatnya di dalam rumah saksi NORMAWATI, S.E Alias NORMA Binti H. MUH AMIR, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa ASRI alias BONENG bin TAMMU berjalan menuju rumah Saksi NORMAWATI, S.E alias NORMA binti H. MUH AMIR (selanjutnya disebut Saksi NORMA) yang beralamat di Kampung Erasayya, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.
- Sesampainya di rumah Saksi NORMA, Terdakwa menaiki tangga yang berada di bagian depan hingga mencapai lantai dua. Terdakwa kemudian berusaha mendorong pintu, namun pintu tersebut dalam keadaan terkunci dengan grendel tetapi tidak tergembok yang terletak di bagian bawah pintu. Selanjutnya, Terdakwa membuka kunci grendel tersebut dan mendorong pintu dengan kedua tangannya hingga terbuka, kemudian segera masuk ke dalam rumah.
- Dari lantai dua, Terdakwa berjalan perlahan menuju bagian belakang rumah, lalu menuruni tangga yang menghubungkan ke lantai satu. Ketika berada di lantai bawah, pandangan Terdakwa langsung tertuju ke arah rak televisi. Di bawah rak tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit telepon genggam merek iPhone 11 berwarna hitam dengan nomor IMEI/MEID 352916113432067 dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12 berwarna biru dengan IMEI1: 868435048589013 dan IMEI2: 8684350485890005 yang sedang dalam proses pengisian daya / charger . Sebelum mengambil barang tersebut, Terdakwa terlebih dahulu memeriksa tiga pintu kamar yang ada. Dua pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, sedangkan satu pintu lainnya terbuka lebar tetapi kosong. Setelah memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, Terdakwa segera mendekati rak televisi dan mengambil kedua telepon genggam tersebut, kemudian menyimpannya ke dalam saku celana. Selanjutnya, Terdakwa kembali menaiki tangga menuju lantai dua, keluar melalui pintu yang sebelumnya dimasukinya, kemudian menutup pintu tersebut dari luar sebelum turun meninggalkan rumah dan pergi menuju Kampung Bateballa, tepatnya ke rumah Saksi TAKDIR.
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diketahui namun masih dalam bulan Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di perempatan kampung Batabella Kampung Peremputan, Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12 berwarna biru dengan IMEI1: 868435048589013 dan IMEI2: 8684350485890005 kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di Kampung Sarroanging, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, ketika Terdakwa sedang duduk di depan rumah saksi TAKDIR, saksi FIRMAN datang menghampiri Terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek iPhone warna hitam dengan nomor IMEI/MEID 352916113432067 yang berada di saku celana bagian belakang Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit telepon genggam merek iPhone 11 berwarna hitam dengan nomor IMEI/MEID 352916113432067 dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12 berwarna biru dengan IMEI1: 868435048589013 dan IMEI2: 8684350485890005 tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi NORMA.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ASRI Alias BONENG Bin TAMMU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.
|