Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaaq) terhadap tanah sengketa yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bantaeng.
3.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari AMBO ROE BIN AMBO TJATJO (almarhum) atau cucu langsung dari AMBO TJATJO BIN PARIA (almarhum) berdasarkan PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG No. 103/Pdt.P/2022/PA.Batg. tanggal 29 Desember 2022 bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1444 Hijriah.
¬¬¬¬
4.Menyatakan tanah sengketa seluas + 26.000 M2 (kurang lebih dua puluh enam ribu meter persegi) persil 6 DII kohir No. 15 CI atas nama AMBO TJATJO BIN PAREA yang terletak dahulu dikenal dengan nama Kampung Sasayya, distrik Bissappu, Kabupaten Bantaeng sekarang Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan fasilitas umum (TROTOAR) di atasnya berdiri LAPAK-LAPAK/ Jalan Pahlawan.
-Sebelah Timur berbatasan selokan/ saluran air.
-Sebelah Selatan berbatasan jalan Setapak.
-Sebelah Barat berbatasan jalan Setapak.
adalah bagian dari tanah milik warisan Penggugat peninggalan AMBO TJATJO BIN PAREA, persil 6 DII kohir No. 15 CI atas nama AMBO TJATJO BIN PAREA seluas + 4 Ha. (kurang lebih empat puluh ribu meter persegi) terletak dahulu dikenal dengan nama Kampung Sasayya, distrik Bissappu, Kabupaten Bantaeng sekarang Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
-/- Sebelah Utara ……12
-Sebelah Utara berbatasan fasilitas umum (TROTOAR) di atasnya berdiri LAPAK-LAPAK/ Jalan Pahlawan dan saluran air.
-Sebelah Timur berbatasan selokan/ saluran air dan Tanah Milik H. Saddara.
-Sebelah Selatan berbatasan jalan Setapak dan Muara.
-Sebelah Barat berbatasan Jalan Setapak dan Saluran Air.
5.Menyatakan perbuatan Tergugat membuat pagar tembok pembatas sebelah utara sepanjang tanah sengketa, membuat pondok rumah kayu dan menunjuk tanah sengketa sebagai hak pakai dan/atau apapun bentuk kegiatan Tergugat di atas tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/hak.
6.Menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama KEUSKUPAN AGUNG MAKASSAR (Tergugat) yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat masing-masing:
6.1Sertifikat Hak Pakai No. 00007/Bonto Sunggu atas nama KEUSKUPAN AGUNG MAKASSAR (Tergugat), Surat Ukur tgl. 27-11-2008 No. 211/Bonto Sunggu/2008 Luas 18.622 M2 (delapan belas ribu enam ratus dua puluh dua meter persegi).
6.2Sertifikat Hak Pakai No. 00008/Bonto Sunggu atas nama KEUSKUPAN AGUNG MAKASSAR (Tergugat), Surat Ukur tgl. 27-11-2008 No. 212/Bonto Sunggu/2008 Luas 8.218 M2 (delapan ribu dua ratus delapan belas meter persegi).
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang menunjuk tanah sengketa.
7.Menyatakan semua surat yang dimiliki Tergugat yang menunjuk tanah sengketa dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
-/8. Menghukum……13
8.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan kosong, bebas dan sempurna seluas + 26.000 M2 (kurang lebih dua puluh enam ribu meter persegi) persil 6 D II kohir No. 15 CI atas nama AMBO TJATJO BIN PAREA yang terletak dahulu dikenal kampung Sasayya, distrik Bissappu, Kabupaten Bantaeng sekarang Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan fasilitas umum (TROTOAR) di atasnya berdiri LAPAK-LAPAK/ Jalan Pahlawan.
-Sebelah Timur berbatasan selokan/ saluran air.
-Sebelah Selatan berbatasan jalan Setapak.
-Sebelah Barat berbatasan jalan Setapak.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai putusan ini dilaksanakan (eksekusi).
10.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
11.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
DAN/ATAU----------------------------------------------------------------------------------------
Apabila pengadilan berpendapat lain, Penggugat memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|