Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Ban H. Farman bin Batong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Farman bin Batong
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Triansyah, S.H.H. Farman bin Batong
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama H. Farman sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon diubah menjadi Parman bin Batong sesuai dengan buku nikah nomor: 243/64/IX/1994 dan Paspor nomor: B 0063057 Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak