INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2025/PN Ban | H. Farman bin Batong | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama H. Farman sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon diubah menjadi Parman bin Batong sesuai dengan buku nikah nomor: 243/64/IX/1994 dan Paspor nomor: B 0063057 Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |