Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Ban HARLINA. SB, S.H. AHSAN KAHARUDDIN, S.E Alias ACCANG Bin KAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/P.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARLINA. SB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHSAN KAHARUDDIN, S.E Alias ACCANG Bin KAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

-----Bahwa Terdakwa AHSAN KAHARUDDIN, SE. Alias ACCANG Bin KAHARUDDIN, Saksi IDUL AGUS Alias IDUL Bin BASO LANDENG dan SAHAR Alias SARO BIN H.MAHMUD pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Kayangan, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Jalan Tinumbu Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Terdakwa AHSAN dihubungi oleh Saksi SAHAR mengatakan “ayo deh konsumsi shabu nanti kita patungan sama dengan IDUL lagi” lalu Terdakwa AHSAN menjawab “oke ayomi”. Kemudian Terdakwa AHSAN menjemput Saksi SAHAR di rumahnya di Jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Kemudian, sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa AHSAN tiba di rumah Saksi SAHAR lalu menuju Kabupaten Jeneponto membeli shabu. Di perjalanan, Terdakwa AHSAN memberikan Saksi SAHAR uang patungan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa AHSAN menghubungi Sdr.RUSLAN untuk membeli shabu lalu Sdr.RUSLAN menentukan lokasi di Kabupaten Jeneponto lalu Terdakwa AHSAN dan Saksi AHSAN menunggu dan tidak lama kemudian Sdr.RUSLAN datang dan memberikan Saksi SAHAR 1 (satu) saset shabu lalu Saksi SAHAR memberikan Sdr.RUSLAN uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa AHSAN dan Saksi SAHAR masing-masing sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi IDUL sebesar Rp.650.000,- (enamratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa AHSAN dan Saksi SAHAR kembali Ke Bantaeng dan setiba di rumah Saksi SAHAR mengatakan kepada Terdakwa AHSANnanti besok kita konsumsi”.
  • Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa AHSAN kembali dihubungi oleh Saksi SAHAR dan mengatakan “ayomi kita pakai ini shabu di rumah IDUL, saya tunggu kamu di rumah” lalu Terdakwa AHSAN mengatakan “iya tunggu sya di rumahmu nanti kita sama ke rumah IDUL”.
  • Bahwa sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa AHSAN dan Saksi SAHAR tiba di rumah Saksi IDUL lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL masuk ke dalam kamar Saksi IDUL dengan tujuan untuk mengonsumsi shabu-shabu.
  • Setelah Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL di dalam kamar, Saksi SAHAR mengeluarkan paket shabu-shabu yang dikantonginya lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL duduk bertiga di lantai kamar. Setelah itu, Saksi IDUL mengambil alat yang telah Saksi IDUL siapkan sebelumnya lalu Saksi IDUL mengambil sachet shabu-shabu dan menyendokkannya masuk ke dalam pireks kaca yang tersambung dengan bong lalu Saksi IDUL membakar pireks kaca tersebut hingga shabu-shabu tersebut panas dan meleleh lalu Saksi IDUL mematikan apinya untuk mendiamkan shabu-shabu tersebut sampai dingin setelah shabu-shabu tersebut dingin lalu Saksi IDUL bakar kembali lalu asapnya Saksi IDUL isap lewat pipet yang tersambung dengan bong lalu Saksi IDUL serahkan kepada Saksi SAHAR lalu giliran Saksi SAHAR yang mengonsumsi shabu lalu Saksi SAHAR membakarnya dan setelah Saksi SAHAR selesai lalu Saksi SAHAR menyerahkan kepada Terdakwa AHSAN dan saat itulah Terdakwa AHSAN kembali membakarnya lalu asapnya diisap lewat pipet yang tersambung dengan bong.
  • Pada saat Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL baru masing-masing dua kali mengisap tiba-tiba Terdakwa AHSAN mendengar seseorang tidak dikenal (petugas polisi) lalu Terdakwa AHSAN dan Saksi SAHAR melihat petugas polisi lalu berlari ke belakang rumah. Saat itu Saksi SAHAR juga membawa bong dan alat yang dipakai mengonsumsi shabu lalu Terdakwa AHSAN kembali ke Bulukumba dan Saksi SAHAR juga pulang.
  • Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 jam 08.00 wita di Posko Sat Narkoba Jalan Samratulangi Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Saksi SAHAR datang dan menyerahkan diri dan mengakui bahwa Saksi SAHAR juga ikut dalam menyalahgunakan narkotika jenis shabu bersama dengan Terdakwa AHSAN dan Saksi IDUL. Kemudian, petugas polisi membawa Saksi SAHAR ke Kantor  Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengonsumsi shabu sebanyak 4 (empat) kali:
  1. Pada awal bulan Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL sepakat mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Saksi IDUL. Kemudian, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengonsumsi shabu di kamar Saksi IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  2. Seminggu kemudian, di bulan Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL sepakat mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Saksi IDUL. Kemudian, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengonsumsi shabu di kamar Saksi IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  3. Pada awal bulan Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL sepakat mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Saksi IDUL. Kemudian, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengonsumsi shabu di kamar Saksi IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  4. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 hingga Saksi IDUL tertangkap pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0728/NNF/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 2,0285 (dua koma nol dua delapan lima) gram dengan nomor Barang Bukti 1679/2025/NNF dengan sisa seberat 1,9782 (satu koma sembilan tujuh delapan dua) gram milik IDUL AGUS alias IDUL bin BASO LANDENG Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa AHSAN KAHARUDDIN, SE. Alias ACCANG Bin KAHARUDDIN, Saksi IDUL AGUS Alias IDUL Bin BASO LANDENG dan SAHAR Alias SARO BIN H.MAHMUD pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Kayangan, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Jalan Tinumbu Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Terdakwa AHSAN dihubungi oleh Saksi SAHAR mengatakan “ayo deh konsumsi shabu nanti kita patungan sama dengan IDUL lagi” lalu Terdakwa AHSAN menjawab “oke ayomi”. Kemudian Terdakwa AHSAN menjemput Saksi SAHAR di rumahnya di Jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Kemudian, sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa AHSAN tiba di rumah Saksi SAHAR lalu menuju Kabupaten Jeneponto membeli shabu. Di perjalanan, Terdakwa AHSAN memberikan Saksi SAHAR uang patungan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa AHSAN menghubungi Sdr.RUSLAN untuk membeli shabu lalu Sdr.RUSLAN menentukan lokasi di Kabupaten Jeneponto lalu Terdakwa AHSAN dan Saksi AHSAN menunggu dan tidak lama kemudian Sdr.RUSLAN datang dan memberikan Saksi SAHAR 1 (satu) saset shabu lalu Saksi SAHAR memberikan Sdr.RUSLAN uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa AHSAN dan Saksi SAHAR masing-masing sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi IDUL sebesar Rp.650.000,- (enamratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa AHSAN dan Saksi SAHAR kembali Ke Bantaeng dan setiba di rumah Saksi SAHAR mengatakan kepada Terdakwa AHSANnanti besok kita konsumsi”.
  • Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa AHSAN kembali dihubungi oleh Saksi SAHAR dan mengatakan “ayomi kita pakai ini shabu di rumah IDUL, saya tunggu kamu di rumah” lalu Terdakwa AHSAN mengatakan “iya tunggu sya di rumahmu nanti kita sama ke rumah IDUL”.
  • Bahwa sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa AHSAN dan Saksi SAHAR tiba di rumah Saksi IDUL lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL masuk ke dalam kamar Saksi IDUL dengan tujuan untuk mengonsumsi shabu-shabu.
  • Setelah Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL di dalam kamar, Saksi SAHAR mengeluarkan paket shabu-shabu yang dikantonginya lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL duduk bertiga di lantai kamar. Setelah itu, Saksi IDUL mengambil alat yang telah Saksi IDUL siapkan sebelumnya lalu Saksi IDUL mengambil sachet shabu-shabu dan menyendokkannya masuk ke dalam pireks kaca yang tersambung dengan bong lalu Saksi IDUL membakar pireks kaca tersebut hingga shabu-shabu tersebut panas dan meleleh lalu Saksi IDUL mematikan apinya untuk mendiamkan shabu-shabu tersebut sampai dingin setelah shabu-shabu tersebut dingin lalu Saksi IDUL bakar kembali lalu asapnya Saksi IDUL isap lewat pipet yang tersambung dengan bong lalu Saksi IDUL serahkan kepada Saksi SAHAR lalu giliran Saksi SAHAR yang mengonsumsi shabu lalu Saksi SAHAR membakarnya dan setelah Saksi SAHAR selesai lalu Saksi SAHAR menyerahkan kepada Terdakwa AHSAN dan saat itulah Terdakwa AHSAN kembali membakarnya lalu asapnya diisap lewat pipet yang tersambung dengan bong.
  • Pada saat Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL baru masing-masing dua kali mengisap tiba-tiba Terdakwa AHSAN mendengar seseorang tidak dikenal (petugas polisi) lalu Terdakwa AHSAN dan Saksi SAHAR melihat petugas polisi lalu berlari ke belakang rumah. Saat itu Saksi SAHAR juga membawa bong dan alat yang dipakai mengonsumsi shabu lalu Terdakwa AHSAN kembali ke Bulukumba dan Saksi SAHAR juga pulang.
  • Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 jam 08.00 wita di Posko Sat Narkoba Jalan Samratulangi Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Saksi SAHAR datang dan menyerahkan diri dan mengakui bahwa Saksi SAHAR juga ikut dalam menyalahgunakan narkotika jenis shabu bersama dengan Terdakwa AHSAN dan Saksi IDUL. Kemudian, petugas polisi membawa Saksi SAHAR ke Kantor  Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengonsumsi shabu sebanyak 4 (empat) kali:
  1. Pada awal bulan Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL sepakat mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Saksi IDUL. Kemudian, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengonsumsi shabu di kamar Saksi IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  2. Seminggu kemudian, di bulan Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL sepakat mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Saksi IDUL. Kemudian, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengonsumsi shabu di kamar Saksi IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  3. Pada awal bulan Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL sepakat mengonsumsi shabu lalu patungan membeli paketan shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu tupiah) lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL menuju Kabupaten Jeneponto membeli dari Sdr.RUSLAN lalu Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengambil paketan shabu lalu menuju rumah Saksi IDUL. Kemudian, Terdakwa AHSAN, Saksi SAHAR dan Saksi IDUL mengonsumsi shabu di kamar Saksi IDUL bertempat di Kampung Kayangan Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng;
  4. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 hingga Saksi IDUL tertangkap pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0728/NNF/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 2,0285 (dua koma nol dua delapan lima) gram dengan nomor Barang Bukti 1679/2025/NNF dengan sisa seberat 1,9782 (satu koma sembilan tujuh delapan dua) gram milik IDUL AGUS alias IDUL bin BASO LANDENG Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0978/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang  diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine dengan nomor Barang Bukti 2181/2025/NNF milik AHSAN KAHARUDDIN, SE. Alias ACCANG Bin KAHARUDDIN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap tersangka a.n AHSAN KAHARUDDIN, SE. Alias ACCANG Bin KAHARUDDIN Nomor: R/TAT-452/VI/2025/BNNP tanggal 02 Juni 2025, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a .n AHSAN KAHARUDDIN, SE. Alias ACCANG Bin KAHARUDDIN diduga sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kategori ketergantungan dan tidak ditemukan adanya insikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya