INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2025/PN Ban | Hasan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Hasan Pemilik Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303070402250002, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-06012015-0005, diubah menjadi M.Hasan sesuai dengan Akta Nikah Pemohon nomor: 0014/14/1/2017.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |