Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2025/PN Ban 1.SIMANG
2.DIA
3.Yeddo
4.Siara
5.Dalle
6.Asri
7.Modding
8.Kadir
8.HANASIA Binti SAE
9.SYARIFUDDIN Bin SAE
10.HASNA Binti SAE
11.SYAMSIAH Binti SAE
12.HARING Binti SAE
13.H.YUDU Bin BADO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMANG
2DIA
3Yeddo
4Siara
5Dalle
6Asri
7Modding
8Kadir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARDY STEFANUS YUSRAN, S.H., M.H.DIA
2ARDY STEFANUS YUSRAN, S.H., M.H.Yeddo
3ARDY STEFANUS YUSRAN, S.H., M.H.Siara
4ARDY STEFANUS YUSRAN, S.H., M.H.Dalle
5ARDY STEFANUS YUSRAN, S.H., M.H.Asri
6ARDY STEFANUS YUSRAN, S.H., M.H.Modding
7ARDY STEFANUS YUSRAN, S.H., M.H.Kadir
8ARDY STEFANUS YUSRAN, S.H., M.H.SIMANG
Tergugat
NoNama
1HANASIA Binti SAE
2SYARIFUDDIN Bin SAE
3HASNA Binti SAE
4SYAMSIAH Binti SAE
5HARING Binti SAE
6H.YUDU Bin BADO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHHANASIA Binti SAE
2ZAMZAM, SHSYARIFUDDIN Bin SAE
3ZAMZAM, SHHASNA Binti SAE
4ZAMZAM, SHSYAMSIAH Binti SAE
5ZAMZAM, SHHARING Binti SAE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan perkara Perdata No.7/Pdt.G/2019/PN.Ban Jo Putusan Pengadilan Tinggi No.91/PDT/2020/PT.MKS Jo Putusan Mahkamah Agung No.3638 K/Pdt/2020 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum atas Gugatan Perlawanan  dari Para Pelawan.
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para  Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik  ;
3. Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan VI adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Bado Bin Sabantong.
4. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Lonrong Lingkungan Baruwa,  sekarang Desa Barua, dahulu Kec.Bantaeng sekarang Kec.Eremerasa, Kab.Bantaeng  yang terletak di Jannaya, RT 001, RW 002, Desa Barua, Kec.Eremerasa, Kab.Bantaeng Sulawesi Selatan berdasarkan SHM No.173, seluas 7.300 M2 adalah merupakan tanah milik Para Pelwanan dan Terlawan VI yang belum dibagi Waris.
5. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI No.3638 K/Pdt/2020, tertanggal, 17 Desember 2020, Jo Putusan Pengadilan Tinggi No.91/PDT/2020/PT.MKS, tertanggal, 19 Mey 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri No.7/Pdt.G/ 2019/ PN.Ban, tertanggal, 27 January 2020 tidak dapat dilakukan pelaksanaan eksekusi / Non Eksekutabel.
6. Menyatakan  Terlawan I, II, III, IV dan V adalah pihak yang beritikad buruk dalam upaya ingin menguasai tanah milik Para Pelawan secara tidak sah.
7. Menyatakan segala surat surat milik Terlawan I, II, III, IV dan V  Tidak sah dan tidak Mengikat secara hukum.
8. Menghukum Terlawan VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
9. Membebankan biaya perkara kepada para Terlawan.
 
Dan atau  Mohon Ketua / Majelis hakim yang mengadili perkara ini agar      memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut pandangan   peradilan yang baik dan jujur  ( Ex Aquo et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak