Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Sapri bin Syamsuddin
2.Nuraeni binti Mustapa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sapri bin Syamsuddin
2Nuraeni binti Mustapa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nesya Asyifa sebagaimana data kependudukan anak Pemohon di dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran diubah menjadi Nesya Asyifa Reski sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar nomor: DN-19/D-SD/K13/23/0002720; 
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak