| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/PDT.G/1997/PN. | ABD. RAHMAN Bin Kr. TAWA | 1.KR. HATTA Bin KR. KADERE 2.KR. RAMALING Bin KR. TAMANRA 3.KR. RAMADING Bin KR. TAMANRA |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 1997 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 5/PDT.G/1997/PN. | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa akta jual beli masing-masing, Akta jual beli No. 74/PPAT/KBT/1988 tanggal 10 Mei 1988., dan Akta jual beli No. 287/PPAT/KBT/1989 tanggal 9 Oktober 1989 adalah sah dan berharga ; 3. Menyatakan secara hukum bahwa tanah dua bidang tanah swah (obyek sengketa sub 1 dan 2) tersebut adalh merupakan milik Abd. Rahman bin Kr. Tawa (Penggugat) ; 4. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan II di dalam merampas tanah sawah (obyek sengketa sub 1) serta tindakan Tergugat III di dalam merampas tanah sawah (obyek sengketa sub 2) dari penguasaan Penggugat adalah merupakan tindakan perampasan secara melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan adanya ; 5. Menghukum oleh karena itu kepada tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sawah (obyek sengketasub 1) dan kepada Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sawah (obyek sengketa sub 2) kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna ; 6. Menghukum pula Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi karena hilangnya penghasilan Penggugat atas tanah sawah (obyek sengketa sub I) yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap tahunnya, dan kepada Tergugat III untuk membayar ganti rugi karena hilangnya penghasilan Penggugat atas hasil yang biasa diperoleh dari tanah sawah (obyek sengketa sub 2) yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap tahunnya. Terhitung mulai tahun ini (1997) hingga dilaksanakannya putusan dalam perkara ini ; 7. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa, masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari di dalam keterlambatannya memenuhi isi putusan dalam perkara ini ; 8. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini ; 9. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas dua bidang tanah sawah (obyek sengketa sub 1 dan 2) tersebut ; 10. Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ; 11. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
