Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan menunda lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.362/Kelurahan Tappanjeng, Surat Ukur tanggal 20 – 12 – 1912 Nomor 69 luas 82 M2 atas nama Endang Usman Perwitasari (Pelawan I) terletak di Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng; Primair
- Menerima dan mengabulkan Verzet/Perlawanan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut dalam sertifikat Hak Milik No.362/Kelurahan Tappanjeng, Surat Ukur tanggal 20 – 12 – 1912 Nomor 69 luas 82 M2 atas nama Endang Usman Perwitasari (Pelawan I) terletak di Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng adalah melawan hukum.
- Menyatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.362/Kelurahan Tappanjeng, Surat Ukur tanggal 20 – 12 – 1912 Nomor 69 luas 82 m2 atas nama Endang Usman Perwitasari (Pelawan I) terletak di Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng adalah batal demi hukum.
- Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.362/Kelurahan Tappanjeng, Surat Ukur tanggal 20 – 12 – 1912 Nomor 69 luas 82 m2 atas nama Endang Usman Perwitasari (Pelawan I) terletak di Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, kepada Pelawan dalam keadaan bebas dari segala pembebanan hak.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya. |