Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Ban Nurjannah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurjannah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurjannah tempat lahir Bantaeng, 24 Agustus 1988 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303036408880003, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303032504180002, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-04032025-0003 diubah tempat dan tahun lahir menjadi Bulukumba 24 Agustus 1980 sesuai dengan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Pemohon nomor: 23 DI 0016584
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak