INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
56/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Zulkarnain Rauf 2.Hardianti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Farah Qalbiyah Zulkarnain tempat lahir Bantaeng, 16 Januari 2021 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303011904120002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-21062021-0004 diubah nama menjadi Farah Qalbiyah sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.1/189/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |