Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PN Ban Samsu Taka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsu Taka
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Samsu Taka lahir di Bantaeng, tanggal 25 Maret 1974 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303013112740015, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303011111250003, Kutipan Akta Kelahiran: 7303-LU-25092012-0004, Kutipan Akta Nikah: 11/11/IV/1994 diubah nama menjadi Syamsu, lahir di Bantaeng, pada tanggal 25 Maret 1974 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon atas nama Karmila nomor: 133/IST/CS/I/2008, Ijazah Sekolah Dasar Anak pemohon atas nama Karmila Nomor: 19 Dd 0044473 tanggal 22 Mei 2006 dan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon atas nama Zainal Abidin nomor: 7303-LT-05062017-0037, Ijazah Sekolah Menengah Atas anak pemohon atas nama Zainal Abidin nomor: DN-19 Ma/06 0021201 tanggal 04 Mei 2017.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak