INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2024/PN Ban | Haeruddin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Haeruddin tempat lahir Bantaeng, 01 Juli 1980 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303050107800419 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303050705110005 diubah tanggal lahir menjadi 10 Februari 1986 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon nomor: 06/Dd/0113202
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |