INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
112/Pdt.P/2025/PN Ban | Normawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Normawati lahir di Bantaeng 15 November 1979 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303075511790001 , Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303071209080002 dan Akta Kelahiran nomor : 7303-LT-28042011-0014 adalah orang yang sama dengan Normawati Binti Nonchi yang lahir di Bantaeng pada tanggal 15 November 1979 Pemilik Paspor nomor: AM 336125.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |