Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2.NURMAN AKHMADI., S.H.
RAHMAT ADIGUNA Alias ADI Bin ABD. KABIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-824/P.4.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2NURMAN AKHMADI., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT ADIGUNA Alias ADI Bin ABD. KABIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHRAHMAT ADIGUNA Alias ADI Bin ABD. KABIR
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa RAHMAT ADIGUNA ALIAS ADI BIN ABD. KABIR, pada hari Selasa tanggal 20 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di samping Kantor BPBD Kabupaten Bantaeng Jl. Andi Mannapiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumahnya yakni di Jalan T.A Gani Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian ditelpon oleh Saksi ASWAR dengan mengatakan “chatkan saika dulu saya ada uangku disini satu koma dua readiji” yang artinya “chatkan dulu kepada penjual (shabu), saya punya uang satu koma dua (juta)”, lalu dijawab oleh Terdakwa “tunggu dulu saya chat”. Setelah itu Terdakwa menghubungi MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO) dengan mengirim pesan whatsapp “P”, tidak lama kemudian MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO) mengirimkan nomor rekening atas nama MUSLIMIN kepada Terdakwa dan pesan whatsapp “berapa”, lalu dijawab oleh Terdakwa “1” dan MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO) membalas “ok tunggu”. Terdakwa kemudian meneruskan nomor rekening tersebut kepada Saksi ASWAR, lalu sekitar pukul 15.40 WITA Saksi ASWAR mengirimi Terdakwa berupa bukti transfer pembayaran shabu melalui pesan whatsapp yang kemudian diteruskan oleh Terdakwa kepada MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO). Sekitar pukul 15.50 WITA MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO) mengirimi Terdakwa foto dan rekaman video tempat dimana MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO) menyimpan paket shabu yang telah dipesan sebelumnya yakni di samping Kantor BPBD Kabupaten Bantaeng Jl. Andi Mannapiang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, setelah itu Terdakwa mengambil paket shabu tersebut dan selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa dijemput oleh Saksi ASWAR untuk menuju ke Kantornya yakni PT Huady dengan membawa paket shabu yang telah dibeli tersebut untuk dikonsumsi bersama di Kantor.
  • Bahwa benar Terdakwa telah membeli sebanyak 6 (enam) kali paket shabu dari MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO) sejak bulan Juli 2023 hingga 20 November 2023.
  • Bahwa selain Saksi ASWAR, Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli shabu dimana beberapa orang yang pernah memesan paket shabu dari Terdakwa adalah Saksi ROSLI, Sdr. ICCANK, Sdr. ILLANG, Sdr. PAK RUSDI.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh dari Terdakwa untuk paket shabu 1 (satu) gram Terdakwa mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk paket ½ (setengah) gram Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- dan terkadang hanya diberikan imbalan berupa chip. Selain berupa uang, setiap shabu yang dipesan oleh pembeli akan dikurangi sebagian oleh Terdakwa untuk digunakan / dinikmati Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4945/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 4 (empat) sachet plastic bekas pakai diberi nomor 9873/2023/NNF;
  • 1 (satu) batang pipet kaca / pirex berisi kristal bening dengan berat netto 0,0375 gram diberi nomor 9874/2023/NNF;
  • 1(satu) botol plastic bekas minuman berisi urine diberi nomor 9875/2023/NNF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa RAHMAT ADIGUNA ALIAS ADI BIN ABD. KABIR, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI yang merupakan petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat laporan informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang dilakukan oleh Terdakwa, menindaklanjuti laporan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 14.30 WITA, saksi ASWAN dan saksi ANDRI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur di salah satu kamar di rumahnya, setelah itu Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) lembar sachet bekas pakai, 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat endapan sabu, 7 (tujuh) lembar sachet bekas pakai, 1 (satu) buah botol bong, 1 (satu) batang pireks kaca, 3 (tiga) batang sendok sabu, 2 (dua) batang pipet bening, 1 (satu) bungkus sachet, 6 (enam) batang potongan pipet besar warna pink dan kuning bergaris putih, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) botol plastik kecil warna putih tempat paketan sabu yang mana semua barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari pakaian Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna gold milik Terdakwa yang saat itu sedang digunakan oleh anak Terdakwa. Bahwa barang bukti tersebut dibenarkan oleh Terdakwa adalah miliknya, kemudian Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah benar sisa shabu-shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO) yang mana shabu-shabu tersebut adalah pesanan Saksi ASWAR pada tanggal 20 November 2023. Shabu-shabu tersebut merupakan sisa karena telah dipakai / dinikmati oleh Saksi ASWAR bersama dengan Terdakwa di Kantornya yakni PT Huady.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4945/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 4 (empat) sachet plastic bekas pakai diberi nomor 9873/2023/NNF;
  • 1 (satu) batang pipet kaca / pirex berisi kristal bening dengan berat netto 0,0375 gram diberi nomor 9874/2023/NNF;
  • 1(satu) botol plastic bekas minuman berisi urine diberi nomor 9875/2023/NNF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------------

 

KETIGA:

-------- Bahwa Terdakwa RAHMAT ADIGUNA ALIAS ADI BIN ABD. KABIR pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI yang merupakan petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat laporan informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang dilakukan oleh Terdakwa, menindaklanjuti laporan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 14.30 WITA, saksi ASWAN dan saksi ANDRI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur di salah satu kamar di rumahnya, setelah itu Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) lembar sachet bekas pakai, 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat endapan sabu, 7 (tujuh) lembar sachet bekas pakai, 1 (satu) buah botol bong, 1 (satu) batang pireks kaca, 3 (tiga) batang sendok sabu, 2 (dua) batang pipet bening, 1 (satu) bungkus sachet, 6 (enam) batang potongan pipet besar warna pink dan kuning bergaris putih, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) botol plastik kecil warna putih tempat paketan sabu yang mana semua barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari pakaian Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna gold milik Terdakwa yang saat itu sedang digunakan oleh anak Terdakwa. Bahwa barang bukti tersebut dibenarkan oleh Terdakwa adalah miliknya, kemudian Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah benar sisa shabu-shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari MAS TIO AYAM BAKAR BAROKAH (DPO) yang mana shabu-shabu tersebut adalah pesanan Saksi ASWAR pada tanggal 20 November 2023. Shabu-shabu tersebut merupakan sisa karena telah dipakai / dinikmati oleh Saksi ASWAR bersama dengan Terdakwa di Kantornya yakni PT Huady.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi shabu-shabu sebelum ditangkap oleh Petugas Kepolisan Polres Bantaeng yakni pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 10.00 WITA di dalam kamarnya seorang diri, dimana saat itu Terdakwa sedang membuka tasnya dan mengambil alat-alat shabu yang dibawa dari kantornya, dimana saat itu Terdakwa melihat  masih terdapat sisa (endapan) shabu-shabu di dalam pireks kaca, kemudian Terdakwa memasang kembali alat tersebut dan membakar pireks kaca lalu menghisap sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu menyimpan alat-alat tersebut ke dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa alat-alat yang digunakan oleh Terdakwa menikmati shabu-shabu tersebut dirakit oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ASWAR sebelumnya pada tanggal 20 November 2023, kemudian alat-alat tersebut disimpan di dalam tas milik Terdakwa dan dibawa oleh Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4945/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 4 (empat) sachet plastic bekas pakai diberi nomor 9873/2023/NNF;
  • 1 (satu) batang pipet kaca / pirex berisi kristal bening dengan berat netto 0,0375 gram diberi nomor 9874/2023/NNF;
  • 1(satu) botol plastic bekas minuman berisi urine diberi nomor 9875/2023/NNF.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-106/III/2024/BNNP tanggal 18 Maret 2024 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap Sdr. RAHMAT ADIGUNA ALIAS ADI BIN ABD. KABIR, dengan hasil asesmen bahwa terhadap Sdr. RAHMAT ADIGUNA ALIAS ADI BIN ABD. KABIR diduga sebagai pengguna narkotika kategori kecanduan dan ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan sambil menjalani proses hukum.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya