Dakwaan |
Pada hari Kamis ( Sore ), tanggal 05 Agustus 2021, sekitar Jam 17.30 wita, bertempat di dalam Area PT. HUADY NICKEL ALLOY di Kp. Balla Tinggia Desa Papan Loe Kec. Pajjukukang Kab. Bantaeng, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa potongan – potongan besi, yang dilakukan oleh Tersangka yakni Sdr. ERWAN EFENDI Als. WAWAN BIN HUSAIN, dengan cara Tersangka yakni Sdr. ERWAN EFENDI Als. WAWAN BIN HUSAIN mengajak teman – temannya yang merupakan anak di bawah umur untuk mengambil potongan – potongan besi di dalam Area PT. HUADY NICKEL ALLOY dengan terlebih dahulu masuk kedalam Area PT. HUADY tersebut melalui pagar kawat yang ada di sisi sebelah Timur, dan setelah berada di dalam maka Tersangka yakni Sdr. ERWAN EFENDI Als. WAWAN kemudian memberikan contoh potongan besi yang mana saja yang dapat diambilnya, adapun teman – teman dari Tersangka tersebut yang kesemuannya masih merupakan anak di bawah umur mengikuti apa yang di lakukan oleh Tersangka tanpa mengetahui apakah potongan besi yang mereka ambil tersebut masih terpakai atau tidak, yang jelas Tersangka kala itu meyakinkan teman – temannya bahwa besi tersebut sudah tidak terpakai, sehingga Tersangkapun bersama dengan teman – temannya kemudian membawa besi – besi tersebut menuju ke Mobil Pick Up yang mereka memang gunakan kala itu, adapun PT. HUADY NICKEL ALLOY dapat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 665.000,- atas tindakan Tersangka tersebut |