Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Ban Hengki Setiawan bin Khaeril Anwar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hengki Setiawan bin Khaeril Anwar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Hengki Setiawan bin Khaeril Anwar yang lahir di Bantaeng tanggal 28 Oktober 2003, Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303082810030001, Pemilik Kartu Keluarga Nomor : 7303081809240004, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-24122015-1147  diubah menjadi Hengki Setiawan bin Saso  , yang lahir pada tanggal 26 April 2001 di sesuaikan dengan Ijazah Pemohon Nomor : M-SMK/K13-3/1354237
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai de.ngan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak