Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Ban BRIPKA MUCHLIS IBNU HAJAR Andi Bachtiar Alias Kr. Batti Bin A. Massualle Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/03/IX/2021/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA MUCHLIS IBNU HAJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Bachtiar Alias Kr. Batti Bin A. Massualle[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 Sekitar pukul 14.00 Wita di Kp. Tompong Kel.Letta Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng,telah terjadi Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau kuasanya yang dilakukan Oleh Lel. ANDI BACHTIAR Als Kr. BATTI Bin A. MASSUALLE di Kp Tompong Kel.Letta Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng dengan cara memasang papan bicara/spanduk dengan berisi kata – kata “ tanah dijual perkapling Hubungi 085213086199 Kr. BATTI’,dimana sebelum kejadian itu pelapor Lel. ISWAN NURDIN Bin NURDIN mendapat konfirmasi melalui via telepon dari Lel. RUSLAN Bin ZAENAL jikalau tanah tersebut telah dipasangi papan bicara/ spanduk oleh Lel. Kr. BATTI,dan sebelum kejadian itu pelapor Lel. ISWAN NURDIN Bin NURDIN telah mengkonfirmasi ulang kepada Terlapor Lel. ANDI BACHTIAR Als Kr. BATTI Bin A. MASSUALLE bahwa tanah tersebut telah dibeli dari Lel. NASRUN ahli waris dari Per. AMINA BASO dan telah bersertifikat,namun Lel. ANDI BACHTIAR Als Kr. BATTI Bin A. MASSUALLE tidak memperdulikannya dan tetap memasang papan bicara tersebut dan juga menjualnya kepada orang lain,setelah kejadian tersebut pelapor Lel. ISWAN NURDIN Bin NURDIN mengalami kerugian sekitar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) .Dan atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan,sehingga kejadian itu di Laporkan ke Mapolres Bantaeng untuk di Proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya