Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa IRMAN SARIB Als EMMANG Bin IBRAHIM pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun bulan Juli 2024 atau setidak-tidak pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Borong Tala Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Bantaeng, “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa menghubungi JOKOWI Als UPPI (DPO) dengan tujuan untuk memesan/membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan JOKOWI Als UPPI (DPO) mengiyakan dan menyuruh seseorang yang merupakan orang suruhannya untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kerumah Terdakwa, selanjutnya ketika orang tersebut tiba dirumah Terdakwa, Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menerima 1 (satu) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung membagi 1 (satu) sachet tersebut menjadi 10 (sepuluh) sachet dan sisanya langsung Terdakwa gunakan. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa menjual 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu kepada seseorang yang menghubungi Terdakwa, kemudian Terdakwa berjanjian untuk bertemu ditempat yang telah disepakati dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) sachet tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet dan keesokan harinya Terdakwa berhasil menjual sebanyak 2 (dua) sachet kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali sehingga tersisa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di dalam kunci mobil Avanza yang disimpan diatas tempat tidur di dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya tiba-tiba petugas Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu di dalam kunci mobil (remote) mobil Avanza serta 1 (satu) handphone android merk invinix warna hitam yang disimpan di atas tempat tidur di dalam rumah Terdakwa, sehingga dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari JOKOWI Als UPPI (DPO) yang sebagian sudah Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali sehingga petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan mencari JOKOWI Als UPPI (DPO) di rumahnya namun JOKOWI Als UPPI (DPO) tidak ada di rumahnya sehingga petugas Kepolisian membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 3335/NNF/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,Mkes. selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti yang didalam terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2272 Gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik IRMAN SARIB Als EMMANG Bin IBRAHIM adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa IRMAN SARIB Als EMMANG Bin IBRAHIM tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
-------- Bahwa Terdakwa IRMAN SARIB Als EMMANG Bin IBRAHIM pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Borong Tala Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Bantaeng, “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ -------
- Bahwa berawal ketika Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di sekitar Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng sering terjadi tindak pidana narkotika sehingga menanggapi hal tersebut petugas Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan di sebuah rumah di daerah Kampung Borong Tala Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, selanjutnya Petugas Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan memperkenal diri sebagai Petugas Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah tersebut, kemudian Petugas Kepolisian menemukan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu di dalam kunci mobil (remote) mobil Avanza serta 1 (satu) handphone android merk invinix warna hitam yang disimpan di atas tempat tidur di dalam rumah Terdakwa dan setelah diinterogasi Terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari JOKOWI Als UPPI (DPO) sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap aparat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 3335/NNF/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,Mkes. selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti yang didalam terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2272 Gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik IRMAN SARIB Als EMMANG Bin IBRAHIM adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa IRMAN SARIB Als EMMANG Bin IBRAHIM tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------- |